Menko Darmin Ungkap Penyebab Program Sejuta Rumah Tersendat
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyebutkan banyaknya peraturan membuat program sejuta rumah yang diusung Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbilang mandek. Selain itu dia juga menyoroti dari sisi ketersediaan (supply) maupun sisi permintaan (demand).
“Salah satunya soal peraturan sehingga kita perlu menyederhanakannya. Supaya tidak terlalu banyak," jelas Darmin di kantornya, Selasa (12/4/2016).
Dari sisi supply lanjut dia, ada kendala ketersediaan kredit untuk sektor properti, terutama para pengembang kecil, perijinan dan persyaratan pembangunan perumahan yang berbelit, panjang dan mahal, serta kendala.
"Sementara dari demand, ada hambatan mulai dari ketersediaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan bunga terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga rendahnya akses masyarakat terhadap produk perbankan, salah satunya terkait dengan isu bankability," sambung dia.
Dia menambahkan saat ini terungkap banyaknya peraturan yang tumpang tindih dan seharusnya tidak diperlukan untuk pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain itu, pengembang juga dihadapkan pada ketidakpastian harga pengurusan izin.
Verifikasi yang telah dilakukan, menunjukkan bahwa ada 33 izin atau syarat yang diperlukan untuk mengurus perizinan dan akan dipangkas menjadi 21 izin atau syarat.
Menurutnya penyelesaian izin selama ini juga membutuhkan waktu sekitar 753 – 916 hari. Adapun biaya untuk perizinan ini dapat menghabiskan biaya hingga Rp3,5 miliar untuk area perumahan seluas 5 ha. “Kita akan mendesain ulang perihal ini sehingga masyarakat berpenghasilan rendah benar-benar dapat menikmati,” tutup dia
“Salah satunya soal peraturan sehingga kita perlu menyederhanakannya. Supaya tidak terlalu banyak," jelas Darmin di kantornya, Selasa (12/4/2016).
Dari sisi supply lanjut dia, ada kendala ketersediaan kredit untuk sektor properti, terutama para pengembang kecil, perijinan dan persyaratan pembangunan perumahan yang berbelit, panjang dan mahal, serta kendala.
"Sementara dari demand, ada hambatan mulai dari ketersediaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan bunga terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga rendahnya akses masyarakat terhadap produk perbankan, salah satunya terkait dengan isu bankability," sambung dia.
Dia menambahkan saat ini terungkap banyaknya peraturan yang tumpang tindih dan seharusnya tidak diperlukan untuk pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain itu, pengembang juga dihadapkan pada ketidakpastian harga pengurusan izin.
Verifikasi yang telah dilakukan, menunjukkan bahwa ada 33 izin atau syarat yang diperlukan untuk mengurus perizinan dan akan dipangkas menjadi 21 izin atau syarat.
Menurutnya penyelesaian izin selama ini juga membutuhkan waktu sekitar 753 – 916 hari. Adapun biaya untuk perizinan ini dapat menghabiskan biaya hingga Rp3,5 miliar untuk area perumahan seluas 5 ha. “Kita akan mendesain ulang perihal ini sehingga masyarakat berpenghasilan rendah benar-benar dapat menikmati,” tutup dia
(akr)