DJP Akui Tak Bisa Tarik Pajak dari Data Panama Papers

Rabu, 13 April 2016 - 15:35 WIB
DJP Akui Tak Bisa Tarik Pajak dari Data Panama Papers
DJP Akui Tak Bisa Tarik Pajak dari Data Panama Papers
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku tidak bisa menarik pajak dari data Panama Papers, meski di dalamnya ada nama orang Indonesia yang menaruh uang atau asetnya di negara tax havens.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki data yang lebih lengkap karena Ken mengakui mendapatkan data utamanya ‎dari otoritas pajak negara G20 yang dia terima tahun lalu, saat Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro hadir dalam pertemuan tersebut.

"Saya punya data lebih lengkap yang saya dapat tahun lalu dari otoritas pajak negara-negara G20. Data yang di Panama Papers itu tidak bisa kita tarik pajaknya. Itu cuma nama saja. Tidak lengkap seperti yang sudah ada di data kami," kata Ken dalam Forum Dialog Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Ken melanjutkan, data-data yang dia miliki dari otoritas pajak negara G20 tahun lalu merupakan data lengkap meliputi, nama orangnya, nomor rekening, besar asetnya, alamat rumah, nomor pajak dan bank nya. "Jumlah kekayaan mereka ada. Jumlahnya berapa, itu bukan kewenangan saya menjawab. Pokoknya banyak," kata Ken.

Menurutnya, jika nama-nama yang ada dalam Panama Papers cocok dengan data milik DJP, maka pihaknya akan usut tuntas mengenai kewajiban pajaknya. "Kita pasti akan cek. Detil-detil angka dan asetnya, pajak yang harus dibayarkannya, kita cek sekali kalau memang dia melanggar," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6743 seconds (0.1#10.140)