Ken Dirjen Pajak: Ini Bukan Soal Adil atau Tidak

Selasa, 19 April 2016 - 20:34 WIB
Ken Dirjen Pajak: Ini...
Ken Dirjen Pajak: Ini Bukan Soal Adil atau Tidak
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah memberlakukan RUU Pengampunan Pajak alias tax amnesty (TA) mendapat tentangan dari beberapa pihak. Mereka menyebut soal rasa keadilan dalam TA.

Sekretaris Fraksi PKB di DPR, Cucun Ahmad mengatakan bila terjadi penerapan UU TA, harus memenuhi rasa keadilan bagi para pembayar pajak sendiri. Sebab, kata dia, ada pembayar pajak yang selama ini taat da nada pengemplang pajak di luar negeri.

“Kalau UU TA ini diterapkan, apakah pembayar pajak yang taat itu akan berpikir untuk membayar pajak. Toh para pengemplang pajak diampuni. Jadi, harus hati-hati dan menyiapkan segala administrasi agar uang itu masuk dengan benar dan tidak meluber kemana-mana,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan masalah pengampunan pajak alias tax amnesty (TA) bukan persoalan adil atau tidak adil. Ken menyebut, bila negara ini menginginkan perekonomiannya maju dan menyerap lapangan tenaga kerja, maka diharuskan terus berusaha. Yaitu bagaimana uang yang berada di luar negeri selama ini kembali atau diinvestasikan ke Indonesia.

Ken menyebut, bila negara ini menginginkan perekonomiannya maju serta tumbuh dan menyerap lapangan tenaga kerja, maka diharuskan untuk terus berusaha. Dan bagaimana uang yang ada di luar negeri selama ini kembali dan atau diinvestasikan ke Indonesia.

“Jadi, tujuan utama TA bagaimana uang warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri selama ini kembali atau diinvestasikan ke Indonesia,” tegas Ken dalam dialog ‘Mengurai Kontroversi RUU Pengampunan Pajak – Tax Amnesty’ di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Ia mengatakan, dengan menggunakan uang masuk ke Indonesia, maka ekonomi akan tumbuh, menyerap tenaga kerja, dan meningkatkan daya beli masyarakat, dibandingkan uang tidak terpakai dan tersimpan di luar negeri.

Ken tidak menampik bahwa memanasnya tax amnesty dipicu bocornya pengemplang pajak dalam Panama Papers. Tapi, kata dia, pemerintah tidak akan mempermasalahkan apakah uang itu haram atau tidak, yang penting bagaimana uang itu kembali ke Indonesia.

Hanya saja saat ditanya jumlah potensi uang yang akan masuk ke Indonesia dengan UU Tax Amnesty, Ken tidak mau menjelaskan secara rinci. "Tapi yang penting, uang di luar negeri itu masuk dan kembali diinvestasikan ke Indonesia," tandasnya.

Adapun anggota Komisi XI DPR, Bertu Merlas menyebut potensi bisa mencapai Rp11.400 triliun. “Ada yang menyebut potensi Rp11.400 triliun da nada yang menyebut Rp800 triliun,” katanya.

Bertu menyebut pemberlakuan TA ini bisa memenuhi kebutuhan defisit APBN 2016 (jangka pendek) dan mengembalikan uang WNI dari luar negeri (jangka panjang).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan TA harus menjadi instrumen untuk memperluas sekaligus pemasukan uang ke Indonesia. Hanya saja ia mengingatkan bila ini gagal, maka risikonya sangat besar. Mereka yang sudah mendapat ampunan pajak tersebut selanjutnya tidak boleh lagi.

Karena itu, Yustinus menitikberatkan pada infrastruktur, yaitu terintegrasinya akses data antara PPATK, NPWP dan e-KTP. Termasuk belajar dari negara yang sukses dalam menerapkan TA, seperti Afrika Selatan. Kesuksesan Afsel karena mendiang Presiden Nelson Mandela terlebih dulu mengampuni dan rekonsiliasi dengan warga kulit putih yang kaya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7924 seconds (0.1#10.140)