Tax Amnesty Harus Disertai Reformasi Pajak
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, tax amnesty atau pengampunan pajak harus mengarah pada reformasi perpanjakan.
Pemerintah dan DPR, kata dia, sejatinya telah sepakat setelah pembahasan RUU Tax Amnesty akan dilakukan pembahasan RUU tentang Lalu Lintas Devisa dan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) serta amandemen UU PPh dan PPN.
"Hal ini penting dalam rangka reformasi sistem perpajakan di Indonesia. Maka RUU tax amnesty harus mengarah ke reformasi perpajakan," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Menurutnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sempat mengatakan pihaknya telah menyiapkan revisi UU KUP sebagai upaya mendorong reformasi total perpajakan.
"Revisi UU KUP sudah siap, waktu itu Pak Bambang bilang, tinggal menunggu amanat Presiden. Ini komitmen kami untuk mereformasi total perpajakan," kata Prastowo.
Dia menilai, revisi UU ini seperangkat dengan RUU Tax Amnesty, PPh, PPN. "Tahun ini ada empat RUU, tax amnesty, KUP, PPh dan PPN. Ini satu paket yang bisa membantu membereskan masalah pajak, tentunya terkait waktunya, itu menjadi keputusan Komisi 11," kata Prastowo.
Pemerintah dan DPR, kata dia, sejatinya telah sepakat setelah pembahasan RUU Tax Amnesty akan dilakukan pembahasan RUU tentang Lalu Lintas Devisa dan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) serta amandemen UU PPh dan PPN.
"Hal ini penting dalam rangka reformasi sistem perpajakan di Indonesia. Maka RUU tax amnesty harus mengarah ke reformasi perpajakan," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Menurutnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sempat mengatakan pihaknya telah menyiapkan revisi UU KUP sebagai upaya mendorong reformasi total perpajakan.
"Revisi UU KUP sudah siap, waktu itu Pak Bambang bilang, tinggal menunggu amanat Presiden. Ini komitmen kami untuk mereformasi total perpajakan," kata Prastowo.
Dia menilai, revisi UU ini seperangkat dengan RUU Tax Amnesty, PPh, PPN. "Tahun ini ada empat RUU, tax amnesty, KUP, PPh dan PPN. Ini satu paket yang bisa membantu membereskan masalah pajak, tentunya terkait waktunya, itu menjadi keputusan Komisi 11," kata Prastowo.
(izz)