Tax Amnesty Potensi Tarik Uang Haram

Minggu, 24 April 2016 - 16:10 WIB
Tax Amnesty Potensi...
Tax Amnesty Potensi Tarik Uang Haram
A A A
JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak dicantumkan jika seorang atau badan usaha mengajukan pengampunan pajak maka akan dilakukan proses tanpa melihat asal-usul harta. Hal ini menuai pro dan kontra.

Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi mengatakan, RUU ini berpotensi menarik banyak uang haram seperti hasil korupsi ke dalam APBN dan perekonomian Indonesia. Asal-usul uang tersebut, kata dia, dari manapun berasal seperti hasil korupsi kasus BLBI tetap akan disimpan sebagai data di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

(Baca juga: Fitra: Tax Amnesty Untungkan Konglomerat)

"Kasus BLBI jangan ditambah dengan mengampuni orang-orang yang terjerat dengan pengampunan pajak. Faktanya pemerintah mengistimewakan obligor-obligor itu seolah-olah kita butuh uang sekali," ujarnya di Jakarta, Minggu (24/4/2016).

Seperti diketahui, kasus korupsi BLBI masih menjadi beban negara karena merugikan keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp5.000 triliun pada 2043.

(Baca juga: Jokowi dan Kemenkeu Tak Kompak soal Tax Amnesty)

Artinya, lanjut Apung, kasus ini masih menjadi penyebab defisit keuangan setiap tahun karena menyebabkan negara ketergantungan terhadap utang luar negeri.

(Baca juga: Rilis Jokowi Papers Ditunggu)

Dia menyebutkan, negara harus membayar utang dari BLBI sekitar Rp7 triliun per tahun. "Namun dengan adanya tax amnesty justru akan membantu para konglomerat yang terlibat kasus itu mendapat keringanan hukuman," pungkasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Ekonom Beberkan Sektor-sektor...
Ekonom Beberkan Sektor-sektor yang Diuntungkan dengan Pengampunan Pajak Jilid II
Berita Terkini
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
12 menit yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
14 menit yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
24 menit yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
1 jam yang lalu
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
1 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Sadar Budaya Kelola Sampah melalui Green Action BRI Peduli
1 jam yang lalu
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved