Tax Amnesty Potensi Tarik Uang Haram
A
A
A
JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak dicantumkan jika seorang atau badan usaha mengajukan pengampunan pajak maka akan dilakukan proses tanpa melihat asal-usul harta. Hal ini menuai pro dan kontra.
Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi mengatakan, RUU ini berpotensi menarik banyak uang haram seperti hasil korupsi ke dalam APBN dan perekonomian Indonesia. Asal-usul uang tersebut, kata dia, dari manapun berasal seperti hasil korupsi kasus BLBI tetap akan disimpan sebagai data di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
(Baca juga: Fitra: Tax Amnesty Untungkan Konglomerat)
"Kasus BLBI jangan ditambah dengan mengampuni orang-orang yang terjerat dengan pengampunan pajak. Faktanya pemerintah mengistimewakan obligor-obligor itu seolah-olah kita butuh uang sekali," ujarnya di Jakarta, Minggu (24/4/2016).
Seperti diketahui, kasus korupsi BLBI masih menjadi beban negara karena merugikan keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp5.000 triliun pada 2043.
(Baca juga: Jokowi dan Kemenkeu Tak Kompak soal Tax Amnesty)
Artinya, lanjut Apung, kasus ini masih menjadi penyebab defisit keuangan setiap tahun karena menyebabkan negara ketergantungan terhadap utang luar negeri.
(Baca juga: Rilis Jokowi Papers Ditunggu)
Dia menyebutkan, negara harus membayar utang dari BLBI sekitar Rp7 triliun per tahun. "Namun dengan adanya tax amnesty justru akan membantu para konglomerat yang terlibat kasus itu mendapat keringanan hukuman," pungkasnya.
Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi mengatakan, RUU ini berpotensi menarik banyak uang haram seperti hasil korupsi ke dalam APBN dan perekonomian Indonesia. Asal-usul uang tersebut, kata dia, dari manapun berasal seperti hasil korupsi kasus BLBI tetap akan disimpan sebagai data di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
(Baca juga: Fitra: Tax Amnesty Untungkan Konglomerat)
"Kasus BLBI jangan ditambah dengan mengampuni orang-orang yang terjerat dengan pengampunan pajak. Faktanya pemerintah mengistimewakan obligor-obligor itu seolah-olah kita butuh uang sekali," ujarnya di Jakarta, Minggu (24/4/2016).
Seperti diketahui, kasus korupsi BLBI masih menjadi beban negara karena merugikan keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp5.000 triliun pada 2043.
(Baca juga: Jokowi dan Kemenkeu Tak Kompak soal Tax Amnesty)
Artinya, lanjut Apung, kasus ini masih menjadi penyebab defisit keuangan setiap tahun karena menyebabkan negara ketergantungan terhadap utang luar negeri.
(Baca juga: Rilis Jokowi Papers Ditunggu)
Dia menyebutkan, negara harus membayar utang dari BLBI sekitar Rp7 triliun per tahun. "Namun dengan adanya tax amnesty justru akan membantu para konglomerat yang terlibat kasus itu mendapat keringanan hukuman," pungkasnya.
(dmd)