OJK Klaim Selesaikan 91% Pengaduan Konsumen
A
A
A
JAKARTA - Layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Financial Customer Care (FCC) sejak mulai beroperasi pada 2013 hingga 22 April 2016 telah menerima layanan sebanyak 62.157, terdiri dari 39.900 pertanyaan (64,2%), 18.464 informasi (29,7%) dan 3.793 pengaduan konsumen (6,1%). Dari sejumlah pengaduan tersebut, telah diselesaikan sebanyak 91%.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, komposisi pengaduan terdiri dari 2031 pengaduan di sektor perbankan, diikuti pengaduan sektor perasuransian 980, sektor lembaga pembiayaan 458 pengaduan dan sektor pasar modal sebanyak 118 pengaduan.
"Konsumen yang cerdas dan mandiri di sektor keuangan pada akhirnya akan meningkatkan kontribusi sektor keuangan dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional," katanya di Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Pada peringatan Hari Konsumen Nasional ini, OJK berpartisipasi membuka gerai layanan konsumen di lokasi kegiatan dan juga mengadakan pertemuan dengan Direksi Lembaga Jasa Keuangan untuk persiapan penerapan standardisasi penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa di masing-masing lembaga jasa keuangan.
Peringatan Hari Konsumen Nasional bagi OJK merupakan momentum untuk menjadikan konsumen keuangan lebih memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui manfaat dan risiko dari produk dan layanan keuangan yang digunakannya.
Sejak Januari 2013, berdasarkan UU No 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK diberi amanat untuk melindungi konsumen keuangan dan masyarakat dalam rangka mewujudkan stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dia menjelaskan, OJK telah melakukan beberapa program, antara lain membentuk Integrated Financial Customer Care (FCC OJK) yang memberikan layanan berupa menjawab pertanyaan, menerima informasi, dan menangani pengaduan seputar produk dan layanan jasa keuangan.
Selain itu, membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sebagai wadah penyelesaian sengketa di luar pengadilan antara konsumen dengan lembaga keuangan yang melayani secara cepat, mudah diakses, adil dan murah.
Termasuk membangun dan mengembangkan pengaturan dan pengawasan perlindungan konsumen (market conduct supervision) bersama pengawasan berdasarkan kehati-hatian (prudential supervision) dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat (market confidence) di sektor jasa keuangan.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Anggar B Nuraini menambahkan, OJK juga telah mengumumkan Daftar LAPS untuk semua sektor jasa keuangan, salah satunya Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), dan lainnya.
"LAPS saat ini telah beroperasi dan melayani konsumen di sektor jasa keaungan. Adapun layanan LAPS berupa mediasi, ajudikasi dan arbitrase," papar Nuraini.
Sementara, dalam rangka implementasi market conduct, OJK telah melaksanakan penilaian perilaku secara mandiri (self assesment) dengan tingkat kepatuhan awal sekitar 70% oleh lembaga jasa keuangan.
Selain itu, OJK telah melakukan pengawasan tematik (thematic surveillance) sejak 2015 dengan tema unit link, kredit mikro, dan pelaksanaan penyelesaian pengaduan di internal lembaga jasa keuangan.
"Melalui pengawasan tematik ini diperoleh profil dan analisis perilaku lembaga jasa keuangan sebagai masukan untuk penyusunan kebijakan," ungkap dia.
Adapun dalam rangka memenuhi standar internasional dan mensetarakan dengan praktik kebijakan perlindungan konsumen keuangan di negara-negara lain, Indonesia sebagai negara anggota G-20 diwakili OJK menjadi anggota aktif dari FINCONET (the International Financial Consumer Protection Networks).
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, komposisi pengaduan terdiri dari 2031 pengaduan di sektor perbankan, diikuti pengaduan sektor perasuransian 980, sektor lembaga pembiayaan 458 pengaduan dan sektor pasar modal sebanyak 118 pengaduan.
"Konsumen yang cerdas dan mandiri di sektor keuangan pada akhirnya akan meningkatkan kontribusi sektor keuangan dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional," katanya di Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Pada peringatan Hari Konsumen Nasional ini, OJK berpartisipasi membuka gerai layanan konsumen di lokasi kegiatan dan juga mengadakan pertemuan dengan Direksi Lembaga Jasa Keuangan untuk persiapan penerapan standardisasi penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa di masing-masing lembaga jasa keuangan.
Peringatan Hari Konsumen Nasional bagi OJK merupakan momentum untuk menjadikan konsumen keuangan lebih memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui manfaat dan risiko dari produk dan layanan keuangan yang digunakannya.
Sejak Januari 2013, berdasarkan UU No 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK diberi amanat untuk melindungi konsumen keuangan dan masyarakat dalam rangka mewujudkan stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dia menjelaskan, OJK telah melakukan beberapa program, antara lain membentuk Integrated Financial Customer Care (FCC OJK) yang memberikan layanan berupa menjawab pertanyaan, menerima informasi, dan menangani pengaduan seputar produk dan layanan jasa keuangan.
Selain itu, membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sebagai wadah penyelesaian sengketa di luar pengadilan antara konsumen dengan lembaga keuangan yang melayani secara cepat, mudah diakses, adil dan murah.
Termasuk membangun dan mengembangkan pengaturan dan pengawasan perlindungan konsumen (market conduct supervision) bersama pengawasan berdasarkan kehati-hatian (prudential supervision) dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat (market confidence) di sektor jasa keuangan.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Anggar B Nuraini menambahkan, OJK juga telah mengumumkan Daftar LAPS untuk semua sektor jasa keuangan, salah satunya Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), dan lainnya.
"LAPS saat ini telah beroperasi dan melayani konsumen di sektor jasa keaungan. Adapun layanan LAPS berupa mediasi, ajudikasi dan arbitrase," papar Nuraini.
Sementara, dalam rangka implementasi market conduct, OJK telah melaksanakan penilaian perilaku secara mandiri (self assesment) dengan tingkat kepatuhan awal sekitar 70% oleh lembaga jasa keuangan.
Selain itu, OJK telah melakukan pengawasan tematik (thematic surveillance) sejak 2015 dengan tema unit link, kredit mikro, dan pelaksanaan penyelesaian pengaduan di internal lembaga jasa keuangan.
"Melalui pengawasan tematik ini diperoleh profil dan analisis perilaku lembaga jasa keuangan sebagai masukan untuk penyusunan kebijakan," ungkap dia.
Adapun dalam rangka memenuhi standar internasional dan mensetarakan dengan praktik kebijakan perlindungan konsumen keuangan di negara-negara lain, Indonesia sebagai negara anggota G-20 diwakili OJK menjadi anggota aktif dari FINCONET (the International Financial Consumer Protection Networks).
(izz)