Soal Ojek Online, Kemenhub Masih Pikir-pikir

Rabu, 27 April 2016 - 15:02 WIB
Soal Ojek Online, Kemenhub...
Soal Ojek Online, Kemenhub Masih Pikir-pikir
A A A
JAKARTA - Berbeda dengan taksi online, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku masih mempelajari mekanisme transportasi seperti Gojek, GrabBike, Blu-Jek, dan ojek lainnya yang menggunakan teknologi aplikasi online. Pasalnya, moda transportasi ini menjadi favorit masyarakat kota-kota besar saat ini.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar. Pudji mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengumpulan data atau inventarisasi terkait layanan transportasi ojek online.

"Kita enggak tahu nasibnya. Tapi berharap baik-baik saja. Kami masih pelajari mereka. Menginventarisasi lagi dengan peraturan yang ada," kata Pudji di Jakarta, Rabu (27/4/2016).

(Baca: Grab, Uber dan My Trip Temui Kemenhub)

Memang, layanan ojek online ini tidak sama dengan layanan taksi online yang sudah digodok perizinannya oleh Kemenhub dan mendapatkan izin resmi. Mereka, telah mendapatkan izin dari Kemenhub berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 Tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

"Nanti kita akan buat aturannya juga buat Gojek dan kawan-kawan. Tapi sekarang belum. Masih didalami dulu," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5646 seconds (0.1#10.140)