Akhirnya, Pemerintah Mengganti Proyek Reklamasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Pusat dan DKI Jakarta sepakat untuk menghentikan sementara (moratorium) proyek reklamasi di pesisir Jakarta. Sebagai gantinya, pemerintah memilih menggarap proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
"Proyek (NCICD) ini yang selanjutnya akan disebut Garuda Project karena ini memang proyek besar," ujar Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Menurut Pramono, proyek tersebut dinilainya berbeda dengan proyek reklamasi yang sekarang dipersoalkan banyak pihak.
"Presiden telah memberikan arahan dan meminta Bappenas selama moratorium (reklamasi) enam bulan ini, untuk menyelesaikan program besarnya, planning besarnya," ucapnya.
Terhadap proyek NCICD atau Proyek Garuda, kata Pramono, pemerintah melarang pihak swasta ikut mengatur. Kontrol dan proses tersebut sepenuhnya dikendalikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Politikus PDIP ini menambahkan, ada tiga hal yang ditekankan Presiden dalam NCICD. Pertama, penggarapan harus memperhatikan faktor lingkungan. Kedua, Presiden menekankan agar proyek itu tak melanggar kaidah dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Yang terakhir, Presiden menekankan proyek ini tidak ada artinya tanpa memberikan manfaat bagi rakyat terutama adalah para nelayan setempat," pungkasnya.
"Proyek (NCICD) ini yang selanjutnya akan disebut Garuda Project karena ini memang proyek besar," ujar Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Menurut Pramono, proyek tersebut dinilainya berbeda dengan proyek reklamasi yang sekarang dipersoalkan banyak pihak.
"Presiden telah memberikan arahan dan meminta Bappenas selama moratorium (reklamasi) enam bulan ini, untuk menyelesaikan program besarnya, planning besarnya," ucapnya.
Terhadap proyek NCICD atau Proyek Garuda, kata Pramono, pemerintah melarang pihak swasta ikut mengatur. Kontrol dan proses tersebut sepenuhnya dikendalikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Politikus PDIP ini menambahkan, ada tiga hal yang ditekankan Presiden dalam NCICD. Pertama, penggarapan harus memperhatikan faktor lingkungan. Kedua, Presiden menekankan agar proyek itu tak melanggar kaidah dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Yang terakhir, Presiden menekankan proyek ini tidak ada artinya tanpa memberikan manfaat bagi rakyat terutama adalah para nelayan setempat," pungkasnya.
(ven)