Tax Amnesty Dinilai Bentuk Kemandirian Penerimaan Negara
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty diyakini oleh pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam mempunyai tiga tujuan utama. Menurutnya kehadiran tax amnesty bukan untuk mengampuni kejahatan pidana atau koruptor, melainkanmemberi kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh wajib pajak (WP)
"Tax amnesty hanya bicara penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi pajak dan penghapusan sanksi pidana perpajakan dengan membayar uang tebusan. Tax amnesty tidak ada kaitannya dengan penghapusan pidana di luar pidana perpajakan," jelas dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Dia menambahkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak pasal 2 tertulis setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak. Pengecualian berlaku bagi WP yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengka oleh Kejaksaan, sedang dalam proses peradilan atau sedang menjalani hukuman pidana, atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Lanjut dia mengingatkan bahwa tax amnesty punya beberapa tujuan. Pertama yakni untuk penerimaan jangka pendek yang akan menambah penerimaan pajak dari uang tebusan yang dapat membantu Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 untuk membiayai pembangunan.
"Kedua, tujuan jangka panjang melalui penguatan basis data, di mana akan dapat memperluas subjek pajak dan menambah objek pajak yang nanti dipergunakan untuk mengawasi perilaku wajib pajak pasca tax amnesty agar tetap patuh," jelasnya.
Ketiga masa transisi sebelum diberlakukannya pertukaran informasi perbankan (Automatic Exchange of Information/AEoI) secara otomatis di lingkungan internasional. Oleh sebab itu, dia meminta, masyarakat jangan hanya memikirkan tujuan jangka pendek saja.
Menurutnya, tujuan besar tax amnesty adalah perbaikan sistem perpajakan, yakni sistem yang lebih adil, transparan, dan menjamin penerimaan berkesinambungan melalui pengumpulan data subjek pajak dan objek pajak. "Tax amnesty tujuan besarnya adalah untuk kemandirian penerimaan negara, sehingga tidak perlu berutang lagi," tandasnya.
"Tax amnesty hanya bicara penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi pajak dan penghapusan sanksi pidana perpajakan dengan membayar uang tebusan. Tax amnesty tidak ada kaitannya dengan penghapusan pidana di luar pidana perpajakan," jelas dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Dia menambahkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak pasal 2 tertulis setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak. Pengecualian berlaku bagi WP yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengka oleh Kejaksaan, sedang dalam proses peradilan atau sedang menjalani hukuman pidana, atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Lanjut dia mengingatkan bahwa tax amnesty punya beberapa tujuan. Pertama yakni untuk penerimaan jangka pendek yang akan menambah penerimaan pajak dari uang tebusan yang dapat membantu Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 untuk membiayai pembangunan.
"Kedua, tujuan jangka panjang melalui penguatan basis data, di mana akan dapat memperluas subjek pajak dan menambah objek pajak yang nanti dipergunakan untuk mengawasi perilaku wajib pajak pasca tax amnesty agar tetap patuh," jelasnya.
Ketiga masa transisi sebelum diberlakukannya pertukaran informasi perbankan (Automatic Exchange of Information/AEoI) secara otomatis di lingkungan internasional. Oleh sebab itu, dia meminta, masyarakat jangan hanya memikirkan tujuan jangka pendek saja.
Menurutnya, tujuan besar tax amnesty adalah perbaikan sistem perpajakan, yakni sistem yang lebih adil, transparan, dan menjamin penerimaan berkesinambungan melalui pengumpulan data subjek pajak dan objek pajak. "Tax amnesty tujuan besarnya adalah untuk kemandirian penerimaan negara, sehingga tidak perlu berutang lagi," tandasnya.
(akr)