Jokowi Umumkan 10 Poin Paket Kebijakan Jilid XII

Kamis, 28 April 2016 - 19:20 WIB
Jokowi Umumkan 10 Poin Paket Kebijakan Jilid XII
Jokowi Umumkan 10 Poin Paket Kebijakan Jilid XII
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid XII. Setidaknya terdapat 10 poin dalam paket kebijakan tersebut yang fokus untuk memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis (ease of doing business/EoDB) Indonesia, yang saat ini berada di peringkat 109.

Jokowi mengatakan, pemerintah menargetkan memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia dari peringkat 109 menjadi peringkat 40. Paket kebijakan ini diharapkan dapat memberi dampak positif bagi kemudahan berbisnis di Tanah Air.

“Kami harapkan memberi dampak signifikan bagi perbaikan kemudahan berusaha. Yang akan diterapkan di seluruh pemerintah pusat dan daerah,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Poin pertama, tutur Jokowi, terkait kemudahan dalam memulai usaha. Dalam poin ini, pemerintah memangkas prosedur dan persyaratan minimal dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT). Jika sebelumnya syarat pendirian PT harus dengan modal Rp50 juta, maka saat ini modal dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pendiri PT yang dituangkan dalam akta pendirian PT.

"Sebelumnya prosedur ada 13 prosedur, waktu 47 hari, biaya Rp6,8 juta-Rp7,8 juta. Izinnya ada lima yaitu izin SIUP, TDP, izin tempat usaha, izin gangguan dan akta. Sekarang prosedur dari 13 menjadi 7, waktu dari 47 hari menjadi 10 hari, biaya sebelumnya Rp6,8 juta menjadi Rp2,7 juta. Dan dari lima izin tadi menjadi tiga saja," jelas Kepala Negara.

Poin kedua, kemudahan dalam pendirian bangunan. Dalam pendirian bangunan saat ini diperlukan 17 prosedur dan memakan 210 hari. Dalam paket kebijakan XII ini dirombak menjadi 14 prosedur dengan memakan waktu 52 hari.

"Ada 17 prosedur diubah menjadi 4. Waktu ‎210 hari jadi 52 hari. Biaya dari Rp86 juta jadi Rp70 juta. Izin ada empat sekarang hanya tiga," tuturnya.

Ketiga, dalam hal pendaftaran properti. Proses pendaftaran dari yang saat ini harus mengikuti lima prosedur menjadi tiga prosedur. Dengan demikian waktunya juga lebih singkat menjadi tujuh hari dari sebelumnya 25 hari.

Keempat, mengenai pembayaran pajak. Saat ini pembayaran pajak masih offline dan manual, sehingga‎ total pembayaran sebanyak 54 kali pembayaran. Dalam paket ini, kata mantan orang nomor satu di DKI Jakarta ini, pembayaran pajak dilakukan secara online, dengan total pembayaran menjadi 10 kali.

Kelima, terkait akses perkreditan. Salah satu yang diubah adalah akses perkreditan yang dilakukan melalui PT Pefindo Biro Kredit dan PT Kredit Biro Indonesia Jaya. Selama ini belum ada biro kredit swasta atau lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah beropreasi.

"Kemudian, akses prekreditan. Ini komplit sekali. Menyangkut 20 kementerian dan lembaga. Ini kami kerjakan ‎empat bulan siang malam sampai pagi baru rampung," ungkap Jokowi.

Keenam, penegakan kontrak dengan mengatur penyelesaian gugatan sederhana. Melalui peluncuran paket ini, penyelesaian gugatan sederhana diselesaikan melalui delapan prosedur dengan lama waktu penyelesaian selama 28 hari. Ini tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2015.

Ketujuh, terkait penyambungan listrik. Proses penyambungan listrik nantinya hanya akan melalui empat prosedur dengan proses penyelesaiannya 25 hari. Sebelumnya harus melalui lima prosedur dengan lama penyelesaian 80 hari. "Ini (penyambungan listrik) hal kecil, tapi kalau tidak diselesaikan tidak bagus," aku Jokowi.

Kedelapan, mengenai perdagangan lintas negara. Dalam hal ini pemerintah memangkas waktu ekspor dari sebelumnya 4,5 hari kini hanya menjadi maksimal tiga hari. Tidak hanya itu, untuk biaya ekspor yang sebelumnya dikenakan USD424 kini menjadi maksimal USD83.

"Dilakukan menggunakan online modul untuk Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Ada batasan waktu penumpukan dalam pelabuhan paling lama tiga hari," terangnya.

Kesembilan, mengatur mengenai penyelesaian permasalahan kepailitan. Dalam hal kepailitan, sebelumnya imbalan untuk kurator yang berakhir dengan perdamaian dihitung berdasarkan presentase nilai harta debitur. "Nantinya imbalan berdasarkan presentase nilai utang," bebernya.

Kesepuluh, mengenai perlindungan terhadap investor minoritas. Di paket kebijakan XII ini, investor minoritas akan lebih dilindungi dengan peraturan yang sudah ada.

Dari total 10 poin itu maka disimpulkan prosedur yang harus dilakukan untuk membuka usaha dari sebelumnya 94 prosedur menjadi 49 prosedur. Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pendirian usahanya dari 1.566 hari menjadi 132 hari. Adapun izin yang harus disyaratkan sebelumnya sembilan izin, kini hanya enam izin.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0734 seconds (0.1#10.140)