DPR Serukan Beli Kembali Saham PGN

Jum'at, 29 April 2016 - 21:47 WIB
DPR Serukan Beli Kembali...
DPR Serukan Beli Kembali Saham PGN
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Kurtubi mendukung pemerintah segera mewujudkan pembentukan holding BUMN energi. Untuk itu, PGN harus menjadi bagian dari Pertamina dan saham publiknya harus segera dibeli kembali (buy back).

“Saat ini adalah momen yang tepat, karena tren saham PGN sedang menurun,” kata Kurtubi di Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Menurut Kurtubi, buy back memang harus dilakukan. Alasannya, karena sebagai perusahaan terbuka, saat ini sebagian saham PGN dimiliki oleh publik. Dan celakanya, di antara saham publik itu sebagian besar justru dimiliki pihak asing.

“Ini kan tidak adil. Kalau PGN menjadi bagian dari Pertamina dan diberi anggaran dari APBN, maka yang ikut menikmati adalah pihak asing. Makanya cara yang tepat adalah dengan buy back,” lanjut dia.

Terkait siapa yang harus melakukan buy back, Kurtubi menyebut bahwa Pertamina bisa melakukan itu. Jika dana yang diperlukan untuk buy back masih kurang, maka Pertamina bisa minta kepada pemerintah. Dan pemerintah harus menyediakan dana tersebut untuk menyelamatkan keberadaan holding itu sendiri dan demi ketahanan energi nasional.

Dengan melakukan buy back terhadap saham PGN dan menjadikan PGN sebagai bagian dari Pertamina, maka tak akan ada lagi berbagai kericuhan dan tumpang tindih seperti yang selama ini terjadi.

"Sebagai bagian dari Pertamina, maka PGN bisa diberi amanah untuk mengelola gas nasional pada sisi hilir. Termasuk distribusi gas kepada konsumen rumah tangga dan industri serta melakukan pembangunan infrastruktur pipa gas," katanya.

Mengingat pentingnya peran Holding BUMN Energi, Kurtubi juga mendesak, agar dibentuk melalui undang-undang. Pembentukan melalui UU, menurut Kurtubi, bisa mencegah penjualan holding tersebut kepada pihak asing.

"Karena berdasarkan pengalaman, mudah bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan penjualan BUMN jika berbentuk PT, terlebih jika berada di bawah Kementerian BUMN," tutup dia.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1313 seconds (0.1#10.140)