Sambut Paket Kebijakan XII, Hipmi Dukung Perizinan UKM
A
A
A
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendukung kemudahan izin bagi usaha kecil dalam paket kebijakan ekonomi jilid XII. Ketua Bidang Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Olahraga, BPP Hipmi, Yuke Yurike mengatakan, deregulasi tersebut diharapkan semakin memperkuat UKM yang selama ini terbukti berkontribusi penting dalam ekonomi nasional.
‘’Peluncuran paket kebijakan ekonomi soal UKM itu merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap usaha kecil. Dan kami akan mengimplementasikan kebijakan tersebut di lapangan dan kerja sama dengan instansi, lembaga, dan kementerian terkait,” ujar Yuke dalam keterangan tertulis, Senin (2/5/2016).
(Baca: Jokowi Umumkan 10 Poin Paket Kebijakan Jilid XII)
Menurut dia, permasalahan yang dihadapi UKM di Indonesia sangat bervariasi. Seperti berkaitan dengan akses pasar, kelemahan dalam pendanaan, akses sumber pembiayaan, kelemahan dalam organisasi dan manajemen. Lalu kelemahan dalam kapasitas penguasaan teknologi serta kelemahan dalam membangun jaringan usaha.
Beberapa studi yang berkenaan dengan akses pasar menyimpulkan, bahwa UKM pada umumnya tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang pasar.
"Mereka tidak memahami dan tidak memiliki informasi tentang pasar potensial atas barang dan jasa yang dihasilkan, tidak memahami sifat dan prilaku konsumen pembeli hasil produksinya, UKM juga sering gagal bertransaksi dalam kegiatan ekspor karena tidak terbiasa dengan praktek-praktek bisnis internasional," ungkap Yuke.
Kasus yang sering pula terjadi khususnya bagi UKM yang berorientasi ekspor adalah ketidak mampuan UKM dalam menjaga kualitas dan kontinyuitas produksi, disiplin dalam waktu penyerahan (delivery) maupun cidera janji atas materi-materi yang disepakati. Untuk pendanaan dan akses pada sumber pembiayaan berpangkal dari keterbatasan UKM dalam penyediaan dukungan keuangan yang bersumber dari internal usaha.
Pemerintah mengharapkan UKM menjadi daya gedor untuk meningkatkan peringkat ease of doing business Indonesia dari 109 pada tahun ini menjadi ke-40 pada 2017. Dalam paket kebijakan terbaru ini, pemerintah telah menerbitkan 16 peraturan baru dan tinggal menyisakan dua rancangan peraturan untuk disahkan dalam waktu dekat.
Presiden Joko Widodo menyatakan deregulasi aturan menjadikan prosedur pendirian usaha UMKM kini semakin mudah, dengan total pemangkasan prosedur perizinan menjadi 49 tahap dari sebelumnya 94 tahap. Selain itu, waktu untuk menyelesaikan pendirian usaha juga semakin cepat, menjadi 132 hari dari sebelumnya 1.566 hari. Adapun, total izin yang harus diproses kini hanya enam izin dari sebelumnya sembilan izin.
‘’Peluncuran paket kebijakan ekonomi soal UKM itu merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap usaha kecil. Dan kami akan mengimplementasikan kebijakan tersebut di lapangan dan kerja sama dengan instansi, lembaga, dan kementerian terkait,” ujar Yuke dalam keterangan tertulis, Senin (2/5/2016).
(Baca: Jokowi Umumkan 10 Poin Paket Kebijakan Jilid XII)
Menurut dia, permasalahan yang dihadapi UKM di Indonesia sangat bervariasi. Seperti berkaitan dengan akses pasar, kelemahan dalam pendanaan, akses sumber pembiayaan, kelemahan dalam organisasi dan manajemen. Lalu kelemahan dalam kapasitas penguasaan teknologi serta kelemahan dalam membangun jaringan usaha.
Beberapa studi yang berkenaan dengan akses pasar menyimpulkan, bahwa UKM pada umumnya tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang pasar.
"Mereka tidak memahami dan tidak memiliki informasi tentang pasar potensial atas barang dan jasa yang dihasilkan, tidak memahami sifat dan prilaku konsumen pembeli hasil produksinya, UKM juga sering gagal bertransaksi dalam kegiatan ekspor karena tidak terbiasa dengan praktek-praktek bisnis internasional," ungkap Yuke.
Kasus yang sering pula terjadi khususnya bagi UKM yang berorientasi ekspor adalah ketidak mampuan UKM dalam menjaga kualitas dan kontinyuitas produksi, disiplin dalam waktu penyerahan (delivery) maupun cidera janji atas materi-materi yang disepakati. Untuk pendanaan dan akses pada sumber pembiayaan berpangkal dari keterbatasan UKM dalam penyediaan dukungan keuangan yang bersumber dari internal usaha.
Pemerintah mengharapkan UKM menjadi daya gedor untuk meningkatkan peringkat ease of doing business Indonesia dari 109 pada tahun ini menjadi ke-40 pada 2017. Dalam paket kebijakan terbaru ini, pemerintah telah menerbitkan 16 peraturan baru dan tinggal menyisakan dua rancangan peraturan untuk disahkan dalam waktu dekat.
Presiden Joko Widodo menyatakan deregulasi aturan menjadikan prosedur pendirian usaha UMKM kini semakin mudah, dengan total pemangkasan prosedur perizinan menjadi 49 tahap dari sebelumnya 94 tahap. Selain itu, waktu untuk menyelesaikan pendirian usaha juga semakin cepat, menjadi 132 hari dari sebelumnya 1.566 hari. Adapun, total izin yang harus diproses kini hanya enam izin dari sebelumnya sembilan izin.
(ven)