Ratusan Perda Bermasalah Hambat Iklim Investasi
A
A
A
JAKARTA - Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) baru-baru ini mengkaji 5.560 peraturan daerah (Perda) yang muncul sejak 2010-2015. Setidaknya terdapat 507 Perda yang selesai dikaji, hasilnya 262 Perda di antaranya mengandung masalah dan menghambat iklim investasi.
Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng mengatakan, dari 262 perda yang tercatat bermasalah tersebut, pihaknya merekomendasikan agar 233 Perda di antaranya untuk dicabut atau direvisi. Perda tersebut meliputi Perda pajak, ketenagakerjaan, dan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL).
"Biasanya persentase permasalahan itu 30% dari total yang dikaji, tapi ini hampir setengahnya. Kalau ini dianggap gambaran, berarti problem Perda makin lama makin meningkat, nyata, dan serius," katanya di Menara Permata Kuningan, Jakarta, Selasa (3/4/2016).
Sementara itu, Ketua KPPOD Agung Pambudi mengatakan, permasalahan terkait perda tersebut sejatinya bukan muncul baru-baru ini melainkan ada sejak 2001. Menurutnya, Perda tersebut muncul mengatasnamakan otonomi daerah, sehingg pemerintah daerah memiliki kewenangan mengambil kebijakan untuk daerahnya.
"Itu bukan soal hari ini saja, tapi sudah ada sejak 2001. Dan skala intensitasnya juga sangat besar," ucap Robert.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyindir banyaknya peraturan yang ada di Indonesia sehingga membuat investor kurang tertarik menanamkan modalnya di Indonesia. Saat ini ada 42 ribu peraturan yang membuat Indonesia sulit bergerak lincah mengantisipasi perubahan global.
Dia mengatakan, 42 regulasi tersebut menghambat Indonesia untuk bergerak maju. Berbagai peraturan berbelit tersebut tidak hanya ada di pemerintah pusat, namun juga banyak di pemerintah daerah.
"Jangan membuat peraturan dan menambah peraturan, justru mengurangi peraturan supaya kita lincah bergerak. Kita cepat mengantisipasi perubahan global. Saya sudah perintahkan Kemenko Perekonomian, ada 42 ribu aturan regulasi kita yang menghambat kita sendiri," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, belum lama ini.
Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng mengatakan, dari 262 perda yang tercatat bermasalah tersebut, pihaknya merekomendasikan agar 233 Perda di antaranya untuk dicabut atau direvisi. Perda tersebut meliputi Perda pajak, ketenagakerjaan, dan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL).
"Biasanya persentase permasalahan itu 30% dari total yang dikaji, tapi ini hampir setengahnya. Kalau ini dianggap gambaran, berarti problem Perda makin lama makin meningkat, nyata, dan serius," katanya di Menara Permata Kuningan, Jakarta, Selasa (3/4/2016).
Sementara itu, Ketua KPPOD Agung Pambudi mengatakan, permasalahan terkait perda tersebut sejatinya bukan muncul baru-baru ini melainkan ada sejak 2001. Menurutnya, Perda tersebut muncul mengatasnamakan otonomi daerah, sehingg pemerintah daerah memiliki kewenangan mengambil kebijakan untuk daerahnya.
"Itu bukan soal hari ini saja, tapi sudah ada sejak 2001. Dan skala intensitasnya juga sangat besar," ucap Robert.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyindir banyaknya peraturan yang ada di Indonesia sehingga membuat investor kurang tertarik menanamkan modalnya di Indonesia. Saat ini ada 42 ribu peraturan yang membuat Indonesia sulit bergerak lincah mengantisipasi perubahan global.
Dia mengatakan, 42 regulasi tersebut menghambat Indonesia untuk bergerak maju. Berbagai peraturan berbelit tersebut tidak hanya ada di pemerintah pusat, namun juga banyak di pemerintah daerah.
"Jangan membuat peraturan dan menambah peraturan, justru mengurangi peraturan supaya kita lincah bergerak. Kita cepat mengantisipasi perubahan global. Saya sudah perintahkan Kemenko Perekonomian, ada 42 ribu aturan regulasi kita yang menghambat kita sendiri," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, belum lama ini.
(izz)