Dukung Stabilitas Sistem Keuangan, LPS Edukasi Program Penjaminan di Medan
A
A
A
MEDAN - Terciptanya stabilitas sistem keuangan merupakan modal penting dalam mendukung pembangunan ekonomi. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan agar tercapai stabilitas sistem keuangan.
Senior Executive Vice President LPS, Suharno Eliandy mengatakan, program penjaminan simpanan perlu diketahui dan dipahami masyarakat untuk memberikan rasa aman, tenang, dan pasti.
Program ini diharapkan membuat masyarakat semakin percaya menempatkan dananya di lembaga perbankan. “Karena nantinya akan disalurkan oleh perbankan dalam bentuk kredit untuk mendukung pembiayaan pembangunan ekonomi,” ujar Suharno, dalam acara Press Gathering bertema "Menumbuhkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Lembaga Perbankan Lokal" yang diselenggarakan LPS bekerja sama dengan Sindonews di Medan, Selasa (3/5/2016).
Selain sebagai sarana membangun silaturahmi, media workshop ini juga mengingatkan kembali peran dan fungsi LPS sebagai salah satu lembaga regulator dalam sistem keuangan Indonesia, bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Keuangan.
“Pendirian LPS dilatarbelakangi krisis moneter tahun 1998. Saat itu, pemerintah menerapkan blanket guarantee dimana kebijakan tersebut membebani APBN dan menimbulkan potensi moral hazard dari para pengelola bank. Berdasarkan pengalaman tersebut, pemerintah mendirikan LPS berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2004 yang beroperasi setahun kemudian (22 September 2005)," terang Suharno.
Hingga saat ini terdapat 1.916 bank (1798 BPR dan 118 bank umum) yang menjadi peserta penjaminan LPS. Kepercayaan nasabah terhadap perbankan secara konsisten meningkat, hal ini dapat tergambar dari data peningkatan simpanan perbankan selama enam tahun terakhir. Posisi pada Januari 2016 jumlah rekening perbankan sebesar 177.272.424 (naik 82% dibandingkan tahun 2010) dan jumlah nominal sebesar Rp4.468,8 triliun (naik 88% dibandingkan dari tahun 2010).
"Selain fungsi menjaga stabilitas perbankan nasional, LPS telah melakukan fungsi penjaminan simpanan dimana sejak LPS beroperasi pada 2006 hingga 2015, LPS telah melakukan pembayaran klaim simpanan sebesar Rp775 miliar atas bank yang izin usahanya telah dicabut (69 Bank) oleh OJK," terangnya.
Senior Executive Vice President LPS, Suharno Eliandy mengatakan, program penjaminan simpanan perlu diketahui dan dipahami masyarakat untuk memberikan rasa aman, tenang, dan pasti.
Program ini diharapkan membuat masyarakat semakin percaya menempatkan dananya di lembaga perbankan. “Karena nantinya akan disalurkan oleh perbankan dalam bentuk kredit untuk mendukung pembiayaan pembangunan ekonomi,” ujar Suharno, dalam acara Press Gathering bertema "Menumbuhkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Lembaga Perbankan Lokal" yang diselenggarakan LPS bekerja sama dengan Sindonews di Medan, Selasa (3/5/2016).
Selain sebagai sarana membangun silaturahmi, media workshop ini juga mengingatkan kembali peran dan fungsi LPS sebagai salah satu lembaga regulator dalam sistem keuangan Indonesia, bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Keuangan.
“Pendirian LPS dilatarbelakangi krisis moneter tahun 1998. Saat itu, pemerintah menerapkan blanket guarantee dimana kebijakan tersebut membebani APBN dan menimbulkan potensi moral hazard dari para pengelola bank. Berdasarkan pengalaman tersebut, pemerintah mendirikan LPS berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2004 yang beroperasi setahun kemudian (22 September 2005)," terang Suharno.
Hingga saat ini terdapat 1.916 bank (1798 BPR dan 118 bank umum) yang menjadi peserta penjaminan LPS. Kepercayaan nasabah terhadap perbankan secara konsisten meningkat, hal ini dapat tergambar dari data peningkatan simpanan perbankan selama enam tahun terakhir. Posisi pada Januari 2016 jumlah rekening perbankan sebesar 177.272.424 (naik 82% dibandingkan tahun 2010) dan jumlah nominal sebesar Rp4.468,8 triliun (naik 88% dibandingkan dari tahun 2010).
"Selain fungsi menjaga stabilitas perbankan nasional, LPS telah melakukan fungsi penjaminan simpanan dimana sejak LPS beroperasi pada 2006 hingga 2015, LPS telah melakukan pembayaran klaim simpanan sebesar Rp775 miliar atas bank yang izin usahanya telah dicabut (69 Bank) oleh OJK," terangnya.
(ven)