Pembiayaan Syariah di Sektor Pertanian Tembus Rp7,8 T
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pembiayaan perbankan syariah di sektor pertanian termasuk perburuan dan kehutanan pada akhir Februari 2016 tercatat sebesar Rp7,83 triliun atau sekitar 3,71% dari total pembiayaan sebesar Rp211,5 triliun.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Mulya Effendi Siregar mengatakan, perbankan syariah yang memiliki keanekaragaman akad memiliki potensi besar untuk masuk ke dalam sektor usaha pertanian organik.
"Hasil pertanian dengan kewajiban zakat 5% (lima persen) atau 10% (sepuluh persen) lebih besar dari harta, yaitu 2,5% (dua koma lima persen) mengindikasikan adanya potensi keuntungan yang besar pada sektor pertanian sehingga layak untuk dibiayai," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/5/2016).
Sebab itu, dia berharap dukungan perbankan yang masih terbatas pada sektor pertanian saat ini perlu didorong antara lain dengan menyediakan informasi yang komprehensif dan up to date mengenai siklus usaha dan peluang bisnis sektor pertanian khususnya organik dari hulu sampai hilir.
Terkait hal tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK melakukan Kick-Off Meeting Kelompok Kerja Pemberdayaan Perbankan Syariah Dalam Pengembangan Pertanian Organik di Indonesia (Pokja Pertanian Organik).
Mulya menerangkan, Pokja Pertanian Organik dibentuk berdasarkan Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-2/PB.1/2016 tanggal 20 April 2016.
"Pembentukan Pokja Pertanian Organik merupakan bukti dukungan OJK terhadap program Pemerintah dalam mewujudkan kemandirian ekonomi khususnya bidang ketahanan pangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang antara lain menetapkan pertanian organik menjadi salah satu bagian dari agenda prioritas pembangunan nasional," jelasnya.
Dalam RPJMN dimaksud, pemerintah juga memberikan penekanan terhadap peningkatan akses petani terhadap sumber-sumber pembiayaan untuk sektor pertanian.
Sejalan dengan program RPJMN yang ditetapkan pemerintah, Kementerian Pertanian berencana mewujudkan 1.000 (seribu) desa organik pada 2015-2019 dan OJK dalam Roadmap Keuangan Berkelanjutan di Indonesia 2015-2019, antara lain menetapkan adanya dukungan lembaga keuangan terhadap sektor pertanian organik.
"Diharapkan agar pembentukan Pokja Pertanian Organik dapat menyatukan ide dan gagasan para pihak (stakeholder) dalam pengembangan pertanian organik di Indonesia," tandas Mulya.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Mulya Effendi Siregar mengatakan, perbankan syariah yang memiliki keanekaragaman akad memiliki potensi besar untuk masuk ke dalam sektor usaha pertanian organik.
"Hasil pertanian dengan kewajiban zakat 5% (lima persen) atau 10% (sepuluh persen) lebih besar dari harta, yaitu 2,5% (dua koma lima persen) mengindikasikan adanya potensi keuntungan yang besar pada sektor pertanian sehingga layak untuk dibiayai," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/5/2016).
Sebab itu, dia berharap dukungan perbankan yang masih terbatas pada sektor pertanian saat ini perlu didorong antara lain dengan menyediakan informasi yang komprehensif dan up to date mengenai siklus usaha dan peluang bisnis sektor pertanian khususnya organik dari hulu sampai hilir.
Terkait hal tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK melakukan Kick-Off Meeting Kelompok Kerja Pemberdayaan Perbankan Syariah Dalam Pengembangan Pertanian Organik di Indonesia (Pokja Pertanian Organik).
Mulya menerangkan, Pokja Pertanian Organik dibentuk berdasarkan Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-2/PB.1/2016 tanggal 20 April 2016.
"Pembentukan Pokja Pertanian Organik merupakan bukti dukungan OJK terhadap program Pemerintah dalam mewujudkan kemandirian ekonomi khususnya bidang ketahanan pangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang antara lain menetapkan pertanian organik menjadi salah satu bagian dari agenda prioritas pembangunan nasional," jelasnya.
Dalam RPJMN dimaksud, pemerintah juga memberikan penekanan terhadap peningkatan akses petani terhadap sumber-sumber pembiayaan untuk sektor pertanian.
Sejalan dengan program RPJMN yang ditetapkan pemerintah, Kementerian Pertanian berencana mewujudkan 1.000 (seribu) desa organik pada 2015-2019 dan OJK dalam Roadmap Keuangan Berkelanjutan di Indonesia 2015-2019, antara lain menetapkan adanya dukungan lembaga keuangan terhadap sektor pertanian organik.
"Diharapkan agar pembentukan Pokja Pertanian Organik dapat menyatukan ide dan gagasan para pihak (stakeholder) dalam pengembangan pertanian organik di Indonesia," tandas Mulya.
(dmd)