LPS dan BPKP Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

Selasa, 10 Mei 2016 - 23:51 WIB
LPS dan BPKP Perkuat...
LPS dan BPKP Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meneken Nota Kesepahaman (MoU) tentang pemberian bantuan dalam kegiatan resolusi bank dan pengembangan kapasitas.

Kesepahaman ini berupa pendidikan dan pelatihan di bidang audit investigatif, audit keuangan, dan tata kelola yang baik (good corporate governance).

Adapun yang menandatangani Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Ardan Adiperdana, di Kantor Pusat BPKP pada Selasa (10/5/2016).

“Nota Kesepahaman ini mempunyai ruang lingkup lebih besar dibanding sebelumnya, terutama berkaitan respon dari diundangkannya Undang Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan," kata Halim.

Kepala BPKP, Ardan Adiperdana mengatakan bahwa sinergi antara LPS dan BPKP merupakan langkah positif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Nota Kesepahaman ini mengatur kerja sama di berbagai bidang yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian terhadap masyarakat termasuk sosialisasi program penjaminan simpanan.

"Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga 31 Maret 2016 telah membayar klaim penjaminan simpanan layak bayar nasabah sebesar Rp777,93 miliar (dari tahun 2005) untuk nasabah dari 65 bank yang telah dilikuidasi (satu bank umum dan 64 BPR)," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7174 seconds (0.1#10.140)