Jaga Stabilitas Keuangan, FKSSK Ganti Nama Jadi KSSK

Jum'at, 13 Mei 2016 - 12:56 WIB
Jaga Stabilitas Keuangan, FKSSK Ganti Nama Jadi KSSK
Jaga Stabilitas Keuangan, FKSSK Ganti Nama Jadi KSSK
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Sosial (LPS) hari ini menggelar rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sebelumnya mereka berkumpul sebagai Forum Kestabilan Sistem Keuangan (FKSSK).

Namun, karena telah disepakatinya Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang sekarang menjadi UU No 9/21016 maka FKSSK berubah nama menjadi KSSK.

"Dalam UU tersebut untuk ke depannya pertemuan kami dinamakan pertemuan KSSK," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (13/5/2016).

Dalam rapat tersebut, baik Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS meminta agar sekretariat FKSSK yang lama membentuk organisasi baru, dan akan diselesaikan pada rapat berikutnya.

"Kami juga sepakat UU PPKSK perlu disosialisasikan secara intensif dalam beberapa bulan ke depan, mengingat beberapa bagian masyarakat belum paham isi PPKSK. Kami akan sosialisasi dengan standar yang sama," katanya.

Untuk mengecek kemampuan relevansi PPKSK, Bambang sepakat melakukan simulasi implementasi UU PPKSK, karena kondisi tersebut butuh perhatian lebih. "Kami akan assesment kondisi keuangan tiga bulan terakhir. Sejauh ini kondisinya terkendali. Masing-masing juga berpendapat selain kondisi relatif baik kami tetap waspadai risiko yang mungkin muncul," kata Menkeu.

KSSK harus kompak dan membentuk forum yang bisa memperkuat stabilitas sistem keuangan dan bangun sistem keuangan termasuk pendalaman keuangan. Dalam rapat ini juga dihadiri Gubernur BI Agus DW Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner OJK Mulyaman D Hadad, dan Ketua LPS Halim Alamsyah.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6180 seconds (0.1#10.140)