Ekonom: Kebijakan OJK Efektif Bantu Sektor Keuangan Selama Pandemi
Jum'at, 15 Mei 2020 - 17:05 WIB
loading...
Kebijakan yang ditempuh OJK dinilai telah membantu sektor keuangan selama masa pandemi Covid-19. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah kebijakan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mendukung dunia usaha sekaligus sektor keuangan yang terimbas dampak oandemi Covid-19.
Ekonom Bank Danamon Wisnu Wardhana mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan OJK selama ini telah membantu sektor perbankan. Utamanya, terkait restrukturisasi kredit bagi nasabah yang terkena dampak Covid-19.
"Keduanya membantu terjaganya likuiditas, baik di sektor keuangan maupun para debitur. Sehingga stabilitas sistem keuangan Indonesia secara keseluruhan juga terjaga," kata Wisnu dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).
(Baca Juga: OJK Optimistis Skema Bantalan Likuiditas Efektif Jaga Perbankan)
Setidaknya, ada empat kebijakan pokok yang telah diterbitkan OJK dalam masa pandemi saat ini. Yaitu kebijakan untuk meredam volatilitas di pasar keuangan dalam menjaga kepercayaan investor dan stabilisasi pasar; memberi napas bagi sektor riil dan informal melalui relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan.
Selain itu, OJK juga memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan agar tidak perlu membentuk tambahan cadangan kerugian kredit macet akibat dampak Covid-19. Kemudian, OJK juga memberikan ruang likuiditas yang memadai untuk menopang kebutuhan likuiditas perbankan.
Terakhir, OJK melakukan resolusi pengawasan industri jasa keuangan yang lebih efektif dan cepat melalui cease and desist order dan supervisory actions lainnya.
Ekonom Bank Danamon Wisnu Wardhana mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan OJK selama ini telah membantu sektor perbankan. Utamanya, terkait restrukturisasi kredit bagi nasabah yang terkena dampak Covid-19.
"Keduanya membantu terjaganya likuiditas, baik di sektor keuangan maupun para debitur. Sehingga stabilitas sistem keuangan Indonesia secara keseluruhan juga terjaga," kata Wisnu dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).
(Baca Juga: OJK Optimistis Skema Bantalan Likuiditas Efektif Jaga Perbankan)
Setidaknya, ada empat kebijakan pokok yang telah diterbitkan OJK dalam masa pandemi saat ini. Yaitu kebijakan untuk meredam volatilitas di pasar keuangan dalam menjaga kepercayaan investor dan stabilisasi pasar; memberi napas bagi sektor riil dan informal melalui relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan.
Selain itu, OJK juga memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan agar tidak perlu membentuk tambahan cadangan kerugian kredit macet akibat dampak Covid-19. Kemudian, OJK juga memberikan ruang likuiditas yang memadai untuk menopang kebutuhan likuiditas perbankan.
Terakhir, OJK melakukan resolusi pengawasan industri jasa keuangan yang lebih efektif dan cepat melalui cease and desist order dan supervisory actions lainnya.
Lihat Juga :