Ekonom: Kebijakan OJK Efektif Bantu Sektor Keuangan Selama Pandemi

Jum'at, 15 Mei 2020 - 17:05 WIB
loading...
Ekonom: Kebijakan OJK Efektif Bantu Sektor Keuangan Selama Pandemi
Kebijakan yang ditempuh OJK dinilai telah membantu sektor keuangan selama masa pandemi Covid-19. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah kebijakan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mendukung dunia usaha sekaligus sektor keuangan yang terimbas dampak oandemi Covid-19.

Ekonom Bank Danamon Wisnu Wardhana mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan OJK selama ini telah membantu sektor perbankan. Utamanya, terkait restrukturisasi kredit bagi nasabah yang terkena dampak Covid-19.

"Keduanya membantu terjaganya likuiditas, baik di sektor keuangan maupun para debitur. Sehingga stabilitas sistem keuangan Indonesia secara keseluruhan juga terjaga," kata Wisnu dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).

(Baca Juga: OJK Optimistis Skema Bantalan Likuiditas Efektif Jaga Perbankan)

Setidaknya, ada empat kebijakan pokok yang telah diterbitkan OJK dalam masa pandemi saat ini. Yaitu kebijakan untuk meredam volatilitas di pasar keuangan dalam menjaga kepercayaan investor dan stabilisasi pasar; memberi napas bagi sektor riil dan informal melalui relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan.

Selain itu, OJK juga memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan agar tidak perlu membentuk tambahan cadangan kerugian kredit macet akibat dampak Covid-19. Kemudian, OJK juga memberikan ruang likuiditas yang memadai untuk menopang kebutuhan likuiditas perbankan.

Terakhir, OJK melakukan resolusi pengawasan industri jasa keuangan yang lebih efektif dan cepat melalui cease and desist order dan supervisory actions lainnya.

Wisnu menambahkan, kebijakan yang relatif baru itu sudah memberikan dampak positif pada sektor keuangan. Meskipun persentase debitur yang menggunakan fasilitas itu baru sekitar 5%.

"Meskipun secara persentase atau volume yang mempergunakan fasilitas ini sekitar 5% dari target, namun perlu diingat bahwa umur dari aturan relaksasi ini masih relatif baru. Kalau dilihat dalam waktu singkat sudah dapat 5%, saya pikir efektif," jelas dia.

Secara keseluruhan, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK, ditambah dengan kebijakan fiskal dan moneter dinilai mampu menenangkan pasar keuangan. Khususnya kekhawatiran terhadap risiko likuiditas di perbankan.

"Terlebih dari itu, relaksasi aturan-aturan tersebut memberikan ketenangan kepada pasar, terutama dari kekhawatiran risiko likuiditas," tambahnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1619 seconds (0.1#10.140)