Menkeu: Sulit Hitung Potensi Penerimaan Pajak dari Panama Papers
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menerangkan sulit menjangkau data orang Indonesia yang masuk dalam daftar Panama Papers. Seperti diketahui berdasarkan data tersebut ada 1038 nama orang Indonesia yang tertera sebagai pengguna jasa firma hukum di Panama yang bernama Mossack Fonseca untuk membuat perusahaan cangkang (shell companies).
Meski tidak bisa dijangkau, tapi dia menegaskan akan tetap menelusuri lebih lanjut data tersebut. Namun karena hanya tertera nama, alamat dan nama perusahaan saja, menurutnya akan sulit menghitung potensi penerimaan pajak yang bisa didapatkan negara dari para pengemplang pajak tersebut.
"Gimana bisa ngitung wong tidak ada informasi apa-apa. Cuma nama, alamat dan perusahaan. Kalau untuk pajak hanya jadi input, ya nanti kita konfirmasi dengan data yang kita miliki. Jadi itu hanya jadi input," kata dia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan jika orang Indonesia yang masuk dalam daftar Panama Papers tidak serta merta bisa mengikuti kebijakan pengampunan pajak Tax Amnesty sebelum melunasi utang pajak mereka. Terkait Tax Amnesty, Menkeu Bambang yakin mampu mendongkrak penerimaan negara.
Dia berharap Juni 2016, tax amnesty yang kini sedang dibahas pemerintah dan DPR dapat mencapai kata sepakat dan dijalankan. "Pokoknya kita genjot semuanya, untuk penerimaan negara," pungkasnya.
Meski tidak bisa dijangkau, tapi dia menegaskan akan tetap menelusuri lebih lanjut data tersebut. Namun karena hanya tertera nama, alamat dan nama perusahaan saja, menurutnya akan sulit menghitung potensi penerimaan pajak yang bisa didapatkan negara dari para pengemplang pajak tersebut.
"Gimana bisa ngitung wong tidak ada informasi apa-apa. Cuma nama, alamat dan perusahaan. Kalau untuk pajak hanya jadi input, ya nanti kita konfirmasi dengan data yang kita miliki. Jadi itu hanya jadi input," kata dia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan jika orang Indonesia yang masuk dalam daftar Panama Papers tidak serta merta bisa mengikuti kebijakan pengampunan pajak Tax Amnesty sebelum melunasi utang pajak mereka. Terkait Tax Amnesty, Menkeu Bambang yakin mampu mendongkrak penerimaan negara.
Dia berharap Juni 2016, tax amnesty yang kini sedang dibahas pemerintah dan DPR dapat mencapai kata sepakat dan dijalankan. "Pokoknya kita genjot semuanya, untuk penerimaan negara," pungkasnya.
(akr)