Ini Syarat Mudik Gratis Bareng Kemenhub 2016
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada masa angkutan Lebaran tahun ini kembali menggelar mudik gratis untuk para pemudik sepeda motor dengan menggunakan bus. Pendaftaran online sudah mulai dibuka pada hari ini, dan pendaftaran offline dibuka 16 Mei 2016.
(Baca: Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Dibuka Mulai Hari Ini)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menjelaskan, persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti mudik gratis ini adalah sepeda motor harus dalam keadaan orisinil dan layak jalan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan pajak kendaraan dalam keadaan hidup,
"Bawa juga identitas diri seperti KTP, Kartu Keluarga, STNK, dan SIM," kata dia di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (13/5/2016).
(Baca: Gelar Mudik Gratis, Ini 9 Kota yang Dilayani Kemenhub)
Untuk masyarakat yang melakukan pendaftaran online, lanjut dia, jangka waktu verifikasi dokumen maksimum tiga hari. Selain itu, jika pendaftar tidak melakukan verifikasi maka slot kuota akan dilepas dari booking online dan diharuskan mendaftar ulang.
Lokasi verifikasi online yaitu di Kantor Dishub Tangerang, Kantor Dishub Tangerang Selatan, Kantor Dishub Depok, dan Kantor Dishub Kota Bekasi. "Sedangkan untuk masyarakat yang melakukan pendaftaran secara offline diharapkan langsung membawa kelengkapan dokumen untuk mempermudah proses pendaftaran," tandasnya.
(Baca: Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Dibuka Mulai Hari Ini)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menjelaskan, persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti mudik gratis ini adalah sepeda motor harus dalam keadaan orisinil dan layak jalan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan pajak kendaraan dalam keadaan hidup,
"Bawa juga identitas diri seperti KTP, Kartu Keluarga, STNK, dan SIM," kata dia di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (13/5/2016).
(Baca: Gelar Mudik Gratis, Ini 9 Kota yang Dilayani Kemenhub)
Untuk masyarakat yang melakukan pendaftaran online, lanjut dia, jangka waktu verifikasi dokumen maksimum tiga hari. Selain itu, jika pendaftar tidak melakukan verifikasi maka slot kuota akan dilepas dari booking online dan diharuskan mendaftar ulang.
Lokasi verifikasi online yaitu di Kantor Dishub Tangerang, Kantor Dishub Tangerang Selatan, Kantor Dishub Depok, dan Kantor Dishub Kota Bekasi. "Sedangkan untuk masyarakat yang melakukan pendaftaran secara offline diharapkan langsung membawa kelengkapan dokumen untuk mempermudah proses pendaftaran," tandasnya.
(izz)