Ini Syarat Mudik Gratis Bareng Kemenhub 2016

Jum'at, 13 Mei 2016 - 18:33 WIB
Ini Syarat Mudik Gratis...
Ini Syarat Mudik Gratis Bareng Kemenhub 2016
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada masa angkutan Lebaran tahun ini kembali menggelar mudik gratis untuk para pemudik sepeda motor dengan menggunakan bus. Pendaftaran online sudah mulai dibuka pada hari ini, dan pendaftaran offline dibuka 16 Mei 2016.

(Baca: Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Dibuka Mulai Hari Ini)

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menjelaskan, persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti mudik gratis ini adalah sepeda motor harus dalam keadaan orisinil dan layak jalan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan pajak kendaraan dalam keadaan hidup,

"Bawa juga identitas diri seperti KTP, Kartu Keluarga, STNK, dan SIM," kata dia di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (13/5/2016).

(Baca: Gelar Mudik Gratis, Ini 9 Kota yang Dilayani Kemenhub)

Untuk masyarakat yang melakukan pendaftaran online, lanjut dia, jangka waktu verifikasi dokumen maksimum tiga hari. Selain itu, jika pendaftar tidak melakukan verifikasi maka slot kuota akan dilepas dari booking online dan diharuskan mendaftar ulang.

Lokasi verifikasi online yaitu di Kantor Dishub Tangerang, Kantor Dishub Tangerang Selatan, Kantor Dishub Depok, dan Kantor Dishub Kota Bekasi. "Sedangkan untuk masyarakat yang melakukan pendaftaran secara offline diharapkan langsung membawa kelengkapan dokumen untuk mempermudah proses pendaftaran," tandasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mudik Dilarang, Kementerian...
Mudik Dilarang, Kementerian Perhubungan Siapkan Skema Pembatasan Jalan Tol
Hadapi Arus Mudik Lebaran,...
Hadapi Arus Mudik Lebaran, Kementerian Perhubungan Siapkan Armada Tambahan
Kemenhub Buka Pendaftaran...
Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Kereta Massal pada 1 April 2023
Ada Opsi Larangan Mudik,...
Ada Opsi Larangan Mudik, Kememhub Kaji Sanksi Bagi Pemudik
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Larangan Mudik, Kemenhub...
Larangan Mudik, Kemenhub Terbitkan Peraturan Pengendalian Transportasi Mudik Lebaran
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
3 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
3 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
4 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
5 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
5 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
6 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved