Empat Penumpang Lion Air Belum Lapor Imigrasi Bandara

Senin, 16 Mei 2016 - 22:32 WIB
Empat Penumpang Lion...
Empat Penumpang Lion Air Belum Lapor Imigrasi Bandara
A A A
JAKARTA - Insiden salah antar penumpang pesawat Lion Air rute Singapura-Jakarta berbuntut panjang. Pasalnya, dari 16 penumpang yang sudah terlanjur keluar dari Terminal 1 kedatangan domestik, masih ada empat orang penumpang yang hingga kini bebas berkeliaran tanpa melapor ke petugas Keimigrasian Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo menjelaskan, insiden yang terjadi pada 10 Mei 2016 awalnya lantaran salah satu bus yang mengangkut penumpang Lion Air dari Singapura tidak menurunkan penumpang di terminal kedatangan internasional. Penumpang tersebut justru dibawa dan diturunkan di Terminal 1 untuk kedatangan domestik.

"‎Penumpang diturunkan di sana, dan sejumlah 16 orang ini sudah keluar dari terminal. Sedangkan yang lain itu balik ke bus dan dibawa ke terminal 2 untuk proses imigrasi dan bea cukai," ujarnya, dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (16/5/2016).

Suprasetyo menerangkan, pesawat JT 161 rute Singapura-Jakarta itu membawa 182 penumpang, di antaranya 180 penumpang dewasa dan dua penumpang balita. Dari 16 penumpang yang lepas dan keluar bandara, hingga saat ini baru 12 penumpang yang telah melapor ke Keimigrasian dan petugas Bea Cukai Bandara.

Adapun empat orang penumpang tersebut terdiri dari tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Hongaria. Untuk WNA asal Hongaria tersebut, hingga kini tengah dilakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

"‎Sampai hari ini itu masih ada empat orang yang belum dihadapkan ke imigrasi dan bea cukai. Empat orang itu terdiri dari tiga WNI dan satu WNA Hongaria," imbuhnya.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut.

Sementara itu, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub akan melakukan investigasi secara teknis. Seluruh direktorat terkait membentuk tim untuk melakukan investigasi bersama, serta melakukan penyelidikan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian.

"‎Hal ini memang tidak dilaporkan Lion Air kepada baik Kemenhub, Dirjen Imigrasi, ataupun Dirjen Bea Cukai. Saya sendiri tahunya dari medsos. Saya sudah tegur Lion Air, segala sesuatu yang di luar prosedur dan tidak sesuai prosedur harus dilaporkan ke instansi terkait baik Kemenhub, Dirjen Imigrasi, ataupun Dirjen Bea Cukai," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4151 seconds (0.1#10.140)