Gairahkan Industri Kapal Pemerintah Diminta Lakukan Ini
A
A
A
JAKARTA - PT Apexindo Pratama Duta Tbk meminta pemerintah untuk mengoptimalkan implementasi azas cabotage guna mendorong pertumbuhan industri kapal di Tanah Air. Hal ini seiring dengan penerapan enam trayek Tol Laut di Indonesia.
Asas cabotage merupakan prinsip terkait kedaulatan internal sebuah negara atas teritorial laut dan udara. Sehingga, prinsip ini harus memberikan hak khusus untuk kapal-kapal penunjang operasional niaga berbendera negara yang bersangkutan untuk melakukan angkutan kepelabuhan.
"Pemerintah harus mengedepankan azas cabotage yang diharapkan bisa menggairahkan industri perkapalan. Kami percaya anggota INSA (Indonesian National Shipowner's Association) akan mematuhi azas cabotage," ujar General Manager Marketing APEX, Irawan Sigit, dalam rilis yang diterima Sindonews, Jakarta, Senin (16/5/2016).
Menurutnya, pemberlakuan azas cabotage akan menumbuhkan perekonomian, karena memberikan kesempatan berusaha seluas-luasnya bagi perusahaan angkutan laut nasional dan lokal.
"Azas cabotage juga akan melindungi kedaulatan negara, khususnya di bidang maritim. Regulasi yang terpadu diharapkan bisa memberi kesempatan perusahaan nasional terkait kesetaraan dalam pengerjaan proyek," imbuhnya.
Selain itu, peraturan ini dapat meningkatkan produksi kapal dalam negeri, karena seluruh kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus berbendera Merah Putih. "Azas cabotage difungsikan untuk melindungi kedaulatan negara, khususnya di sektor maritim," tuturnya.
Penerapan azas cabotage ini, lanjut dia, juga telah diatur di dalam Pasal 7 dan 8 Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Oleh karena itu, pemberlakuan asas ini akan memberi hak perusahaan angkutan dari Indonesia untuk beroperasi secara ekslusif.
Upaya melindungi kedaulatan negara juga bisa menjadi stimulus untuk mendorong pertumbuhan industri perkapalan dan pemenuhan kuota Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN/local content). Apexindo sebagai perusahaan penyedia jasa pengeboran lepas pantai merupakan satu-satunya perusahaan Indonesia yang menjadikan satu rig lepas pantai miliknya (Rig Raniworo) sebagai rig jack up pertama di dunia yang berbendera Merah Putih.
"Hal ini merupakan kepatuhan dan bentuk dukungan perseroan terhadap peraturan pemerintah, khususnya penerapan azas cabotage," paparnya.
Dia berharap, Raniworo berpeluang besar untuk mendapatkan pekerjaan di dalam negeri, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kapasitas nasional di industri minyak dan gas bumi.
“Kami percaya dengan memiliki aset-aset rig berbendera Indonesia akan memberikan nilai tambah bagi perseroan dalam bersaing dengan para pemain asing yang selama ini telah ikut meramaikan industri migas nasional," tandasnya.
Asas cabotage merupakan prinsip terkait kedaulatan internal sebuah negara atas teritorial laut dan udara. Sehingga, prinsip ini harus memberikan hak khusus untuk kapal-kapal penunjang operasional niaga berbendera negara yang bersangkutan untuk melakukan angkutan kepelabuhan.
"Pemerintah harus mengedepankan azas cabotage yang diharapkan bisa menggairahkan industri perkapalan. Kami percaya anggota INSA (Indonesian National Shipowner's Association) akan mematuhi azas cabotage," ujar General Manager Marketing APEX, Irawan Sigit, dalam rilis yang diterima Sindonews, Jakarta, Senin (16/5/2016).
Menurutnya, pemberlakuan azas cabotage akan menumbuhkan perekonomian, karena memberikan kesempatan berusaha seluas-luasnya bagi perusahaan angkutan laut nasional dan lokal.
"Azas cabotage juga akan melindungi kedaulatan negara, khususnya di bidang maritim. Regulasi yang terpadu diharapkan bisa memberi kesempatan perusahaan nasional terkait kesetaraan dalam pengerjaan proyek," imbuhnya.
Selain itu, peraturan ini dapat meningkatkan produksi kapal dalam negeri, karena seluruh kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus berbendera Merah Putih. "Azas cabotage difungsikan untuk melindungi kedaulatan negara, khususnya di sektor maritim," tuturnya.
Penerapan azas cabotage ini, lanjut dia, juga telah diatur di dalam Pasal 7 dan 8 Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Oleh karena itu, pemberlakuan asas ini akan memberi hak perusahaan angkutan dari Indonesia untuk beroperasi secara ekslusif.
Upaya melindungi kedaulatan negara juga bisa menjadi stimulus untuk mendorong pertumbuhan industri perkapalan dan pemenuhan kuota Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN/local content). Apexindo sebagai perusahaan penyedia jasa pengeboran lepas pantai merupakan satu-satunya perusahaan Indonesia yang menjadikan satu rig lepas pantai miliknya (Rig Raniworo) sebagai rig jack up pertama di dunia yang berbendera Merah Putih.
"Hal ini merupakan kepatuhan dan bentuk dukungan perseroan terhadap peraturan pemerintah, khususnya penerapan azas cabotage," paparnya.
Dia berharap, Raniworo berpeluang besar untuk mendapatkan pekerjaan di dalam negeri, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kapasitas nasional di industri minyak dan gas bumi.
“Kami percaya dengan memiliki aset-aset rig berbendera Indonesia akan memberikan nilai tambah bagi perseroan dalam bersaing dengan para pemain asing yang selama ini telah ikut meramaikan industri migas nasional," tandasnya.
(dmd)