Tak Kunjung Serahkan RUPTL, ESDM Ultimatum PLN
Selasa, 17 Mei 2016 - 12:23 WIB
Tak Kunjung Serahkan RUPTL, ESDM Ultimatum PLN
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nampaknya sudah bosan meminta PT PLN (Persero) segera menyerahkan perbaikan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2016-2025. Padahal, revisi RUPTL sangat penting lantaran berkaitan dengan megaproyek kelistrikan 35.000 megawatt (MW) ambisi Presiden Joko Widodo.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengultimatum Direksi PLN untuk segera menyerahkan perbaikan RUPTL PLN 2016-2025 sebelum 20 Mei 2016.
“Saya sudah menulis surat tanggal 12 Mei 2016 bahwa paling lama Direksi PLN harus menyerahkan RUPTL sebelum 20 Mei 2016, paling lambat. Itu batas terakhir,” ujar Jarman seperti dalam rilis yang diterima Sindonews di Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Menurutnya, Kementerian ESDM telah berulang kali mengingatkan BUMN kelistrikan tersebut untuk segera menyerahkan revisi RUPTL. Namun direksi nampaknya tak hirau dan hingga kini revisi RUPTL belum juga diserahkan.
Jarman menegaskan, PLN tidak boleh melewati batas akhir itu karena jika melewati batas tanggal 20 Mei tersebut, berarti Direksi PLN melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012.
“Sebelumnya kami juga sudah minta tapi belum diberikan. Terakhir pada April 2016 yang mengingatkan bahwa RUPTL PLN 2016-2025 seharusnya disahkan awal Januari 2016,” lanjut dia.
Kepala Pusat Komunikasi Publik PLN, Sujatmiko, menjelaskan bahwa RUPTL 2016-2025 untuk pertama kalinya dibahas secara terbuka pada focus group discussion (FGD) pada 1 Maret 2016 yang dibuka Menteri ESDM. FGD tersebut merekomendasikan perbaikan dan penyempurnaan RUPTL yang harus dilakukan PLN.
"Perbaikan itu antara lain porsi bauran energi dari Energi Baru Terbarukan (EBT) yang harus sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), pembangunan listrik perdesaan dan share PLN dengan IPP dalam proyek 35.000 MW," tandasnya.
RUPTL merupakan dokumen penting bagi pelaksanaan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang telah dicanangkan oleh pemerintah untuk mendorong investasi di bidang Ketenagalistrikan, bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengultimatum Direksi PLN untuk segera menyerahkan perbaikan RUPTL PLN 2016-2025 sebelum 20 Mei 2016.
“Saya sudah menulis surat tanggal 12 Mei 2016 bahwa paling lama Direksi PLN harus menyerahkan RUPTL sebelum 20 Mei 2016, paling lambat. Itu batas terakhir,” ujar Jarman seperti dalam rilis yang diterima Sindonews di Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Menurutnya, Kementerian ESDM telah berulang kali mengingatkan BUMN kelistrikan tersebut untuk segera menyerahkan revisi RUPTL. Namun direksi nampaknya tak hirau dan hingga kini revisi RUPTL belum juga diserahkan.
Jarman menegaskan, PLN tidak boleh melewati batas akhir itu karena jika melewati batas tanggal 20 Mei tersebut, berarti Direksi PLN melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012.
“Sebelumnya kami juga sudah minta tapi belum diberikan. Terakhir pada April 2016 yang mengingatkan bahwa RUPTL PLN 2016-2025 seharusnya disahkan awal Januari 2016,” lanjut dia.
Kepala Pusat Komunikasi Publik PLN, Sujatmiko, menjelaskan bahwa RUPTL 2016-2025 untuk pertama kalinya dibahas secara terbuka pada focus group discussion (FGD) pada 1 Maret 2016 yang dibuka Menteri ESDM. FGD tersebut merekomendasikan perbaikan dan penyempurnaan RUPTL yang harus dilakukan PLN.
"Perbaikan itu antara lain porsi bauran energi dari Energi Baru Terbarukan (EBT) yang harus sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), pembangunan listrik perdesaan dan share PLN dengan IPP dalam proyek 35.000 MW," tandasnya.
RUPTL merupakan dokumen penting bagi pelaksanaan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang telah dicanangkan oleh pemerintah untuk mendorong investasi di bidang Ketenagalistrikan, bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
(ven)
Lihat Juga :