Tak Kunjung Serahkan RUPTL, ESDM Ultimatum PLN

Selasa, 17 Mei 2016 - 12:23 WIB
Tak Kunjung Serahkan...
Tak Kunjung Serahkan RUPTL, ESDM Ultimatum PLN
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nampaknya sudah bosan meminta PT PLN (Persero) segera menyerahkan perbaikan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2016-2025. Padahal, revisi RUPTL sangat penting lantaran berkaitan dengan megaproyek kelistrikan 35.000 megawatt (MW) ambisi Presiden Joko Widodo.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengultimatum Direksi PLN untuk segera menyerahkan perbaikan RUPTL PLN 2016-2025 sebelum 20 Mei 2016.

“Saya sudah menulis surat tanggal 12 Mei 2016 bahwa paling lama Direksi PLN harus menyerahkan RUPTL sebelum 20 Mei 2016, paling lambat. Itu batas terakhir,” ujar Jarman seperti dalam rilis yang diterima Sindonews di Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Menurutnya, Kementerian ESDM telah berulang kali mengingatkan BUMN kelistrikan tersebut untuk segera menyerahkan revisi RUPTL. Namun direksi nampaknya tak hirau dan hingga kini revisi RUPTL belum juga diserahkan.

Jarman menegaskan, PLN tidak boleh melewati batas akhir itu karena jika melewati batas tanggal 20 Mei tersebut, berarti Direksi PLN melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012.

“Sebelumnya kami juga sudah minta tapi belum diberikan. Terakhir pada April 2016 yang mengingatkan bahwa RUPTL PLN 2016-2025 seharusnya disahkan awal Januari 2016,” lanjut dia.

Kepala Pusat Komunikasi Publik PLN, Sujatmiko, menjelaskan bahwa RUPTL 2016-2025 untuk pertama kalinya dibahas secara terbuka pada focus group discussion (FGD) pada 1 Maret 2016 yang dibuka Menteri ESDM. FGD tersebut merekomendasikan perbaikan dan penyempurnaan RUPTL yang harus dilakukan PLN.

"Perbaikan itu antara lain porsi bauran energi dari Energi Baru Terbarukan (EBT) yang harus sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), pembangunan listrik perdesaan dan share PLN dengan IPP dalam proyek 35.000 MW," tandasnya.

RUPTL merupakan dokumen penting bagi pelaksanaan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang telah dicanangkan oleh pemerintah untuk mendorong investasi di bidang Ketenagalistrikan, bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
4 Kategori PLTU yang...
4 Kategori PLTU yang Boleh Jualan Emisi Karbon
Kabar Gembira! Tarif...
Kabar Gembira! Tarif Listrik Tidak Naik hingga Juni 2021
Kementerian ESDM Sebut...
Kementerian ESDM Sebut Tarif Listrik Berpotensi Turun, Ini Sebabnya
Jakarta Mati Listrik...
Jakarta Mati Listrik Massal, Kementerian ESDM Bakal Usut Penyebabnya
Kementerian ESDM Pastikan...
Kementerian ESDM Pastikan Penggunaan Kompor Listrik Tak Menambah Beban Masyarakat
Alasan PLN Matikan Listrik...
Alasan PLN Matikan Listrik Pelanggan saat Hujan Deras
Berita Terkini
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
21 menit yang lalu
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
1 jam yang lalu
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
2 jam yang lalu
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
7 jam yang lalu
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
7 jam yang lalu
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
9 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved