Tak Kunjung Serahkan RUPTL, ESDM Ultimatum PLN

Selasa, 17 Mei 2016 - 12:23 WIB
Tak Kunjung Serahkan...
Tak Kunjung Serahkan RUPTL, ESDM Ultimatum PLN
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nampaknya sudah bosan meminta PT PLN (Persero) segera menyerahkan perbaikan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2016-2025. Padahal, revisi RUPTL sangat penting lantaran berkaitan dengan megaproyek kelistrikan 35.000 megawatt (MW) ambisi Presiden Joko Widodo.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengultimatum Direksi PLN untuk segera menyerahkan perbaikan RUPTL PLN 2016-2025 sebelum 20 Mei 2016.

“Saya sudah menulis surat tanggal 12 Mei 2016 bahwa paling lama Direksi PLN harus menyerahkan RUPTL sebelum 20 Mei 2016, paling lambat. Itu batas terakhir,” ujar Jarman seperti dalam rilis yang diterima Sindonews di Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Menurutnya, Kementerian ESDM telah berulang kali mengingatkan BUMN kelistrikan tersebut untuk segera menyerahkan revisi RUPTL. Namun direksi nampaknya tak hirau dan hingga kini revisi RUPTL belum juga diserahkan.

Jarman menegaskan, PLN tidak boleh melewati batas akhir itu karena jika melewati batas tanggal 20 Mei tersebut, berarti Direksi PLN melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012.

“Sebelumnya kami juga sudah minta tapi belum diberikan. Terakhir pada April 2016 yang mengingatkan bahwa RUPTL PLN 2016-2025 seharusnya disahkan awal Januari 2016,” lanjut dia.

Kepala Pusat Komunikasi Publik PLN, Sujatmiko, menjelaskan bahwa RUPTL 2016-2025 untuk pertama kalinya dibahas secara terbuka pada focus group discussion (FGD) pada 1 Maret 2016 yang dibuka Menteri ESDM. FGD tersebut merekomendasikan perbaikan dan penyempurnaan RUPTL yang harus dilakukan PLN.

"Perbaikan itu antara lain porsi bauran energi dari Energi Baru Terbarukan (EBT) yang harus sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), pembangunan listrik perdesaan dan share PLN dengan IPP dalam proyek 35.000 MW," tandasnya.

RUPTL merupakan dokumen penting bagi pelaksanaan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang telah dicanangkan oleh pemerintah untuk mendorong investasi di bidang Ketenagalistrikan, bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
4 Kategori PLTU yang...
4 Kategori PLTU yang Boleh Jualan Emisi Karbon
Kabar Gembira! Tarif...
Kabar Gembira! Tarif Listrik Tidak Naik hingga Juni 2021
Kementerian ESDM Sebut...
Kementerian ESDM Sebut Tarif Listrik Berpotensi Turun, Ini Sebabnya
Jakarta Mati Listrik...
Jakarta Mati Listrik Massal, Kementerian ESDM Bakal Usut Penyebabnya
Kementerian ESDM Pastikan...
Kementerian ESDM Pastikan Penggunaan Kompor Listrik Tak Menambah Beban Masyarakat
Alasan PLN Matikan Listrik...
Alasan PLN Matikan Listrik Pelanggan saat Hujan Deras
Berita Terkini
Rupiah Ditutup Melemah,...
Rupiah Ditutup Melemah, Sempat Sentuh Rp18.000 per Dolar AS
15 menit yang lalu
Isu PHK Massal Karyawan...
Isu PHK Massal Karyawan Bikin Heboh! Dasco Panggil Menaker, TikTok dan Tokopedia
59 menit yang lalu
Duo Zou Bersaudara Asal...
Duo Zou Bersaudara Asal China Mendadak Jadi Miliarder Gara-gara Robot Humanoid, Begini Kisahnya
1 jam yang lalu
IHSG Sesi I Tergelincir...
IHSG Sesi I Tergelincir ke 5.864, Nilai Transaksi Cetak Rp4,7 Triliun
3 jam yang lalu
Ketimpangan Makin Lebar,...
Ketimpangan Makin Lebar, 1,5% Populasi Menguasai hampir 50 Persen Total Kekayaan Dunia
5 jam yang lalu
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Streamlining BUMN Transparan, Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
6 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved