Menkeu: Pencairan Gaji PNS Ke-13 dan Ke-14 Dibayarkan Terpisah
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengungkapkan, pencairan gaji pegawai negeri sipil (PNS) ke-13 dan ke-14 dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) akan dibayarkan dalam 2 bulan terpisah. Artinya, tidak dibayarkan dalam waktu bersamaan.
Dia menjelaskan, alasan pemerintah tidak membayarkan secara bersamaan lantaran akan berpengaruh terhadap kas negara. Karena jumlah pembayarannya cukup besar yakni mencapai Rp8 triliun untuk gaji ke-13.
"Dibayarkan pada 2 bulan yang terpisah. Jadi enggak bersamaan karena akan ngaruh ke kas kita nanti kalau bersamaan," ujar Bambang di Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Menkeu mengatakan, salah satu dari pembayaran gaji tersebut akan dilakukan pada Juli 2016. Namun, untuk tanggal pastinya belum bisa memastikan karena masih dalam perumusan.
(Baca: Pemerintah Siapkan Gaji ke-14 Sebelum Idul Fitri)
"Sekarang masih dirumuskan. Pokoknya yang penting itu pencairannya ya kayak tahun-tahun sebelumnya lah, tunggu saja," tegasnya.
Bambang menyebutkan, untuk besaran gaji ke-14 pemerintah akan menyiapkan dana yang tidak jauh berbeda dari nominal gaji ke-13. "Nominalnya enggak jauh beda pokoknya," tandas Menkeu.
Dia menjelaskan, alasan pemerintah tidak membayarkan secara bersamaan lantaran akan berpengaruh terhadap kas negara. Karena jumlah pembayarannya cukup besar yakni mencapai Rp8 triliun untuk gaji ke-13.
"Dibayarkan pada 2 bulan yang terpisah. Jadi enggak bersamaan karena akan ngaruh ke kas kita nanti kalau bersamaan," ujar Bambang di Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Menkeu mengatakan, salah satu dari pembayaran gaji tersebut akan dilakukan pada Juli 2016. Namun, untuk tanggal pastinya belum bisa memastikan karena masih dalam perumusan.
(Baca: Pemerintah Siapkan Gaji ke-14 Sebelum Idul Fitri)
"Sekarang masih dirumuskan. Pokoknya yang penting itu pencairannya ya kayak tahun-tahun sebelumnya lah, tunggu saja," tegasnya.
Bambang menyebutkan, untuk besaran gaji ke-14 pemerintah akan menyiapkan dana yang tidak jauh berbeda dari nominal gaji ke-13. "Nominalnya enggak jauh beda pokoknya," tandas Menkeu.
(dmd)