AS Melonggarkan Sanksi Ekonomi Myanmar

Rabu, 18 Mei 2016 - 14:02 WIB
AS Melonggarkan Sanksi Ekonomi Myanmar
AS Melonggarkan Sanksi Ekonomi Myanmar
A A A
LONDON - Amerika Serikat (AS) secara perlahan mengurangi sanksi ekonominya terhadap Myanmar, menyusul reformasi politik bersejarah negara itu setelah di bawah pengaruh kekuasaan militer selama puluhan tahun. AS kabarnya telah mencabut larangan 10 perusahaan milik negara di industri perbankan, kayu, dan pertambangan.

Meski AS telah mencabut beberapa larangan, namun seperti dilansir BBC News, Rabu (18/5/2016) dinilai efeknya secara keseluruhan masih akan terbatas mengingat banyak perusahaan besar Myanmar masih masuk dalam daftar hitam Negeri Paman Sam -julukan AS-. Tercatat hingga kini masih ada lebih dari 100 orang pengusaha Myanmar dalam daftar sanksi Washington.

Itu berarti perusahaan-perusahaan AS dilarang melakukan penawaran dengan mereka. Apalagi Militer di negara itu juga memiliki saham signifikan di banyak bisnis di Myanmar. Meski demikian, AS mengatakan langkah terbaru ini bertujuan meningkatkan arus perdagangan dengan Myanmar. Ini juga memungkinkan lebih banyak transaksi keuangan dilakukan.

Pelonggaran sanksi AS ini diyakini efek setelah tahun ini Myanmar yang juga dikenal sebagai sebagai Burma, melakukan pemilihan secara demokratis untuk pertama kalinya setelah lebih dari 50 tahun. AS kali pertama melonggarkan sanksi terhadap Myanmar pada 2011 lalu.

Harapannya adalah pencabutan sanksi bertahap akan memudahkan mereka mengoperasikan dan melakukan bisnis di negara Asia Tenggara. Perusahaan besar AS seperti General Electric dan Coca Cola telah mendirikan toko di Myanmar baru-baru ini.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2953 seconds (0.1#10.140)