Kementerian PUPR Verifikasi Dana Khusus Infrastruktur
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan sosialisasi dan verifikasi teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Infrastruktur Subbidang Perumahan TA 2016. Dalam kegiatan ini pembahasan difokuskan pada DAK yang merupakan pola keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) guna mencapai pembangunan yang merata.
Khususnya dalam penyelengaraan DAK subbidang perumahan untuk pencapaian target pengurangan backlog dan penanganan rumah tidak layak huni. Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Syarif Burhanuddin menyampaikan, bahwa penanganan rumah tidak layak huni yang selama ini dilaksanakan melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) telah dimulai sejak tahun 2006.
Dalam perkembangannya, program ini dinilai cukup berhasil membantu Pemda dalam memberikan pelayanan dasar di sektor perumahan, khususnya untuk mencegah perumahan dan kawasan permukiman kumuh.
“BSPS pada prinsipnya berupaya mendorong masyarakat agar berdaya dan memiliki kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi sendiri pembangunan rumahnya secara swadaya dari semula tidak layak huni menjadi layak huni dalam lingkungan yang sehat dan aman,” ungkap dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Direktorat Rumah Swadaya selaku pembina teknis melakukan fasilitasi Kepada Daerah penerima DAK dalam proses penyusunan rencana kegiatan dalam bentuk pendampingan dan konsultasi, berdasarkan Permen PUPR No. 47/PRT/M/2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur.
Pelaksanaan Verifikasi dilaksanakan oleh Pusat dan Provinsi, dimana Pelaksanaan Verifikasi Pusat adalah melalui Direktorat Rumah Swadaya sedangkan pelaksanaan Verifikasi Daerah adalah oleh Dinas/Satker SNVT Provinsi yang menangani urusan perumahan.
Pada 2016 ini DAK diprioritaskan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam penanganan pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh di daerah tertinggal, daerah perbatasan negara, pulau-pulau kecil dan pulau terluar.
“Saya harap agar perwakilan Pemerintah Kabupaten dan Kota yang hadir pada kesempatan ini dapat memanfaatkan dan melaksanakan DAK 2016 ini secara baik dan dapat dimanfaatkan sebagai momentum diskusi aktif sehingga menghasilkan suatu kesepakatan dalam mewujudkan rumah yang layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah," tutupnya.
Khususnya dalam penyelengaraan DAK subbidang perumahan untuk pencapaian target pengurangan backlog dan penanganan rumah tidak layak huni. Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Syarif Burhanuddin menyampaikan, bahwa penanganan rumah tidak layak huni yang selama ini dilaksanakan melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) telah dimulai sejak tahun 2006.
Dalam perkembangannya, program ini dinilai cukup berhasil membantu Pemda dalam memberikan pelayanan dasar di sektor perumahan, khususnya untuk mencegah perumahan dan kawasan permukiman kumuh.
“BSPS pada prinsipnya berupaya mendorong masyarakat agar berdaya dan memiliki kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi sendiri pembangunan rumahnya secara swadaya dari semula tidak layak huni menjadi layak huni dalam lingkungan yang sehat dan aman,” ungkap dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Direktorat Rumah Swadaya selaku pembina teknis melakukan fasilitasi Kepada Daerah penerima DAK dalam proses penyusunan rencana kegiatan dalam bentuk pendampingan dan konsultasi, berdasarkan Permen PUPR No. 47/PRT/M/2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur.
Pelaksanaan Verifikasi dilaksanakan oleh Pusat dan Provinsi, dimana Pelaksanaan Verifikasi Pusat adalah melalui Direktorat Rumah Swadaya sedangkan pelaksanaan Verifikasi Daerah adalah oleh Dinas/Satker SNVT Provinsi yang menangani urusan perumahan.
Pada 2016 ini DAK diprioritaskan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam penanganan pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh di daerah tertinggal, daerah perbatasan negara, pulau-pulau kecil dan pulau terluar.
“Saya harap agar perwakilan Pemerintah Kabupaten dan Kota yang hadir pada kesempatan ini dapat memanfaatkan dan melaksanakan DAK 2016 ini secara baik dan dapat dimanfaatkan sebagai momentum diskusi aktif sehingga menghasilkan suatu kesepakatan dalam mewujudkan rumah yang layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah," tutupnya.
(akr)