Lion Air Laporkan Dirjen Perhubungan Udara ke Mabes Polri
A
A
A
JAKARTA - Lion Air telah melaporkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suprasetyo ke Mabes Polri. Hal ini dilakukan Lion Air setelah adanya surat keputusan sanksi yang diberikan kepada perusahaan.
"Kami akan bicara melalaui dokumen kalau kami pertanyakan Dirjen pembuat kebijakan (Dirjen Perhubungan Udara). Kami sudah melaporkan tanggal 16 Mei ke Mabes Polri (terkait pembekuan rute enam bulan)," ujar Direktur Umum Lion Air Edward Sirait di Jakarta, Kamis (19/5/2016).
(Baca: Pemerintah Akhirnya Jatuhkan Sanksi ke Lion Air dan Air Asia)
Edward menjelaskan, seharusnya ada peringatan terlebih dahulu sebelum Kemenhub mengenakan sanksi. "Semua sanksi, pertama harusnya diberikan peringatan, ini kami langsung kena," kata dia.
Edward menjelaskan, perusahaan punya dua pilihan selagi menempuh proses hukum atas hukuman pembekuan operasi ground handling. Salah satunya dengan memakai ground handling sendiri bukan milik Lion Grup.
"Jadi, kita akan tetap operasi dengan plan A dan plan B. Kita bisa handling sendiri atas nama Lion Air, kalau kemarin pakai PT Lion Grup itu nanti kami lengkapi administrasinya kalau dilaksanakan," pungkas dia.
(Baca: Sikap Lion Air dan AirAsia Atas Sanksi yang Dijatuhkan Kemenhub)
Sebelumnya diberitakan, Kemenhub akhirnya menjatuhkan sanksi kepada dua maskapai penerbangan nasional yakni Lion Air dan Air Asia, atas insiden salah antar penumpang penerbangan internasional sehingga menyebabkan beberapa penumpang keluar bandara tanpa melalui proses keimigrasian.
Pekan lalu, Lion Air melakukan kelalaian ketika menurunkan penumpang dan mengantarnya ke terminal kedatangan domestik di Bandara Soekarno-Hatta setelah terbang dari Singapura.
Sementara kejadian serupa dilakukan AirAsia kemarin, dimana salah satu bus pengantar penumpang pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ509 dari Singapura ke Bandara Ngurah Rai Denpasar salah mengantar penumpang menuju terminal kedatangan domestik.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo menuturkan, pihaknya telah memutuskan untuk memberikan sanksi kepada ground handling milik kedua maskapai tersebut. Sanksi tersebut adalah dengan membekukan kegiatan operasional ground handling Lion Air dan Air Asia
(Baca: Kemenhub akan Sanksi Lion Air Larangan Buka Rute Baru)
"Menindaklanjuti peristiwa sama menimpa Airasia beberapa penumpang berasal dari Singapura, salah satu bus menurunkan penumpang di terminal domestik. Dari kejadian itu, kemarin saya memberikan sanksi kepada ground handling PT Lion Air dan Indonesia AirAsia," katanya di Kantor Kemenhub, Jakarta, kemarin.
"Kami akan bicara melalaui dokumen kalau kami pertanyakan Dirjen pembuat kebijakan (Dirjen Perhubungan Udara). Kami sudah melaporkan tanggal 16 Mei ke Mabes Polri (terkait pembekuan rute enam bulan)," ujar Direktur Umum Lion Air Edward Sirait di Jakarta, Kamis (19/5/2016).
(Baca: Pemerintah Akhirnya Jatuhkan Sanksi ke Lion Air dan Air Asia)
Edward menjelaskan, seharusnya ada peringatan terlebih dahulu sebelum Kemenhub mengenakan sanksi. "Semua sanksi, pertama harusnya diberikan peringatan, ini kami langsung kena," kata dia.
Edward menjelaskan, perusahaan punya dua pilihan selagi menempuh proses hukum atas hukuman pembekuan operasi ground handling. Salah satunya dengan memakai ground handling sendiri bukan milik Lion Grup.
"Jadi, kita akan tetap operasi dengan plan A dan plan B. Kita bisa handling sendiri atas nama Lion Air, kalau kemarin pakai PT Lion Grup itu nanti kami lengkapi administrasinya kalau dilaksanakan," pungkas dia.
(Baca: Sikap Lion Air dan AirAsia Atas Sanksi yang Dijatuhkan Kemenhub)
Sebelumnya diberitakan, Kemenhub akhirnya menjatuhkan sanksi kepada dua maskapai penerbangan nasional yakni Lion Air dan Air Asia, atas insiden salah antar penumpang penerbangan internasional sehingga menyebabkan beberapa penumpang keluar bandara tanpa melalui proses keimigrasian.
Pekan lalu, Lion Air melakukan kelalaian ketika menurunkan penumpang dan mengantarnya ke terminal kedatangan domestik di Bandara Soekarno-Hatta setelah terbang dari Singapura.
Sementara kejadian serupa dilakukan AirAsia kemarin, dimana salah satu bus pengantar penumpang pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ509 dari Singapura ke Bandara Ngurah Rai Denpasar salah mengantar penumpang menuju terminal kedatangan domestik.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo menuturkan, pihaknya telah memutuskan untuk memberikan sanksi kepada ground handling milik kedua maskapai tersebut. Sanksi tersebut adalah dengan membekukan kegiatan operasional ground handling Lion Air dan Air Asia
(Baca: Kemenhub akan Sanksi Lion Air Larangan Buka Rute Baru)
"Menindaklanjuti peristiwa sama menimpa Airasia beberapa penumpang berasal dari Singapura, salah satu bus menurunkan penumpang di terminal domestik. Dari kejadian itu, kemarin saya memberikan sanksi kepada ground handling PT Lion Air dan Indonesia AirAsia," katanya di Kantor Kemenhub, Jakarta, kemarin.
(izz)