Lion Air Ajukan Penundaan 217 Rute Penerbangan Domestik
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerangkan bahwa pihak Lion Air justru mengusulkan penundaan penerbangan selama satu bulan pada 217 rute domestik dan 10 rute internasional yang disampaikan melalui surat per tanggal 16 Mei 2016. Direktur Angkutan Udara Kemenhub Maryati Karma menerangkan pihaknya memberikan persetujuan penundaan sementara dari operasi penerbangan pada rute serta nomor penerbangan Lion Air.
“Lion Air bertanggung jawab untuk mengalihkan penumpang yang telah mempunyai tiket pada penerbangan yang tidak dilaksakan kepada Badan Angkutan Udara Niaga lainnya pada rute yang sama tanpa biaya tambahan," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, (19/5/2016).
(Baca Juga: Lion Air Laporkan Dirjen Perhubungan Udara ke Mabes Polri)
Dia menambahkan apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan (satu bulan sampai dengan 18 Juni 2016) maka kapasitas pada rute dan frekuensi yang tidak dilayani tersebut akan dicabut.
"Kemenhub mengharapkan perbaikan operasi dan maskapai Lion Air dengan memberikan pembinaan teknis agar masyarakat dapat menikmati penerbangan yang baik, nyaman, terjangkau, dan memenuhi standar keamanan dan keselamatan internasional," tandasnya.
Kemenhub sendiri telah memberikan surat teguran dan sanksi kepada maskapai Lion Air berupa tidak diberikannya izin rute baru selama 6 bulan atas terjadinya keterlambatan penerbangan/delay berulang kali serta pemogokan pilot Lion Air pada 10 Mei 2016. Hal tersebut untuk memberikan ruang dalam rangka perbaikan kinerja manajemen dan operasional penerbangan.
Selama 6 bulan dari tanggal 18 Mei 2016, pihak maskapai Lion Air tidak diberikan rute baru dengan tujuan agar pihak Lion Air melakukan instrospeksi internal untuk melakukan perbaikan manajemen operasi penerbangan yang terkait SDM, rotasi pesawat, frekuensi penerbangan, maintanance pesawat, dan lain-lain.
“Lion Air bertanggung jawab untuk mengalihkan penumpang yang telah mempunyai tiket pada penerbangan yang tidak dilaksakan kepada Badan Angkutan Udara Niaga lainnya pada rute yang sama tanpa biaya tambahan," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, (19/5/2016).
(Baca Juga: Lion Air Laporkan Dirjen Perhubungan Udara ke Mabes Polri)
Dia menambahkan apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan (satu bulan sampai dengan 18 Juni 2016) maka kapasitas pada rute dan frekuensi yang tidak dilayani tersebut akan dicabut.
"Kemenhub mengharapkan perbaikan operasi dan maskapai Lion Air dengan memberikan pembinaan teknis agar masyarakat dapat menikmati penerbangan yang baik, nyaman, terjangkau, dan memenuhi standar keamanan dan keselamatan internasional," tandasnya.
Kemenhub sendiri telah memberikan surat teguran dan sanksi kepada maskapai Lion Air berupa tidak diberikannya izin rute baru selama 6 bulan atas terjadinya keterlambatan penerbangan/delay berulang kali serta pemogokan pilot Lion Air pada 10 Mei 2016. Hal tersebut untuk memberikan ruang dalam rangka perbaikan kinerja manajemen dan operasional penerbangan.
Selama 6 bulan dari tanggal 18 Mei 2016, pihak maskapai Lion Air tidak diberikan rute baru dengan tujuan agar pihak Lion Air melakukan instrospeksi internal untuk melakukan perbaikan manajemen operasi penerbangan yang terkait SDM, rotasi pesawat, frekuensi penerbangan, maintanance pesawat, dan lain-lain.
(akr)