Jonan Tak Tahu Dirjen Perhubungan Udara Dipidanakan Lion Air

Jum'at, 20 Mei 2016 - 16:00 WIB
Jonan Tak Tahu Dirjen Perhubungan Udara Dipidanakan Lion Air
Jonan Tak Tahu Dirjen Perhubungan Udara Dipidanakan Lion Air
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengaku, belum mengetahui bila Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suprasetyo dilaporkan Lion Air ke Mabes Polri. Seperti diketahui pelaporan tersebut terkait sanksi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan penerbangan nasional tersebut.

(Baca Juga: Lion Air Laporkan Dirjen Perhubungan Udara ke Mabes Polri)

Menhub Jonan menambahkan bahwa pelaporan yang dilakukan Lion Air kepada pihaknya dinilai bukan sebagai masalah karena merupakan hak warga negara untuk menempuh jalur hukum. "Saya belum dengar dia (Lion Air) laporkan. Oh tidak apa-apa (kalau benar), itu kan haknya orang," ujarnya di Museum Nasional, Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Sementara, lanjut mantan direktur utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) ini, Kemenhub belum melakukan tindak lanjut dengan adanya dirjen yang dilaporkan hingga saat ini. "Belum ada tindakan lanjut," pungkasnya.

(Baca Juga: Lion Air Ajukan Penundaan 217 Rute Penerbangan Domestik)

Sebelumnya, Lion Air telah melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo ke Mabes Polri setelah adanya surat keputusan sanksi yang diberikan kepada perusahaan berupayatidak diberikannya izin rute baru selama 6 bulan. Hal ini akibatnya sering terjadinya keterlambatan penerbangan/delay berulang kali yang dilakukan Lion Air serta pemogokan pilot pada 10 Mei 2016.

"Kami akan bicara melalaui dokumen kalau kami pertanyakan Dirjen pembuat kebijakan (Dirjen Perhubungan Udara). Kami sudah melaporkan tanggal 16 Mei ke Mabes Polri," ujar Direktur Umum Lion Air Edward Sirait di Jakarta, kemarin.

Edward menjelaskan, seharusnya ada peringatan terlebih dahulu sebelum Kemenhub mengenakan sanksi. "Semua sanksi, pertama harusnya diberikan peringatan, ini kami langsung kena," tegas dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3201 seconds (0.1#10.140)