Polisikan Dirjen Perhubungan Udara, Lion Air Disebut Tak Tahu Diri

Sabtu, 21 Mei 2016 - 17:03 WIB
Polisikan Dirjen Perhubungan Udara, Lion Air Disebut Tak Tahu Diri
Polisikan Dirjen Perhubungan Udara, Lion Air Disebut Tak Tahu Diri
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Chappy Hakim menilai, langkah Lion Air yang melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo ke Mabes Polri sebagai sikap yang tidak tau diri dan posisi me‎reka sebagai sebuah korporasi. Karena, sebagai sebuah korporasi yang menjalankan usahanya di Indonesia sudah sepatutnya maskapai Singa Merah itu mematuhi segala peraturan yang ada di Tanah Air.

Dia menuturkan, Kemenhub sejatinya hanya menjalankan tugasnya sebagai regulator di mana jika ada pelanggaran yang dilakukan maskapai wajib diberikan sanksi. Sementara maskapai, sudah sepatutnya mereka mematuhi aturan dan lembaga yang mengatur mengenai keselamatan penerbangan.

"Kalau kita lihat bintang-bintang di atas banyak yang bagus sekali dan enggak pernah tabrakan. Karena mereka tahu posisi masing-masing, mereka berputar dan bergerak di garis orbitnya masing-masing. Jadi harus kita tahu bahwa maskapai itu ya tugasnya mematuhi aturan dan mematuhi lembaga yang mengatur," tegasnya di Jakarta, Sabtu (21/5/2016).

Kendati demikian, dirinya tidak menilai bahwa tindakan Lion Air yang melaporkan Dirjen Hubud Kemenhub itu sebagai sikap perlawanan terhadap pemerintah. Chappy hanya berpandangan bahwa hal tersebut adalah ketidaktauan Lion Air terhadap posisinya di negara ini.

"Itu persepsi orang yah (perlawanan terhadap pemerintah), apa perlawanan atau apa. Tapi yang saya lihat bahwa ketidak tahuan posisinya ada dimana, dia adalah sebagai operator yang harus mematuhi semua yang diintruksikan oleh regulator‎," tandasnya.

Sementara itu Anggota Komisi V DPR RI Fauzih Amro memandang, langkah Lion Air yang melaporkan Dirjen Hubud Kemenhub ke Mabes Polri karena mereka kaget lantaran tidak pernah dijatuhi sanksi seberat ini sebelumnya. Menurutnya, sikap tegas Kemenhub ini patut didukung agar di kemudian hari tidak terulang kejadian serupa.

"Memang punisment pada orang atau perusahaan hak bagi perusahaan untuk gugat balik, kita ada hukum, dukungan publik terhadap pemerintah, supaya punishment tidak terulang lagi. Karena selama ini tidak ada punishment sekeras ini, jadi kaget. Biarkan dia melawan nanti masyarakat yang menilai dia membangkang atau tidak," tandasnya.

Sekadar diketahui, Lion Air telah melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo ke Mabes Polri setelah adanya surat keputusan sanksi yang diberikan kepada perusahaan. Hal ini akibat sering terjadinya keterlambatan penerbangan (delay) berulang kali, pemogokan pilot pada 10 Mei 2016, dan insiden salah antar penumpang yang dilakukan Lion Air beberapa waktu lalu.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5361 seconds (0.1#10.140)