Polisikan Dirjen Perhubungan Udara, Lion Air Disebut Tak Tahu Diri

Sabtu, 21 Mei 2016 - 17:03 WIB
Polisikan Dirjen Perhubungan...
Polisikan Dirjen Perhubungan Udara, Lion Air Disebut Tak Tahu Diri
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Chappy Hakim menilai, langkah Lion Air yang melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo ke Mabes Polri sebagai sikap yang tidak tau diri dan posisi me‎reka sebagai sebuah korporasi. Karena, sebagai sebuah korporasi yang menjalankan usahanya di Indonesia sudah sepatutnya maskapai Singa Merah itu mematuhi segala peraturan yang ada di Tanah Air.

Dia menuturkan, Kemenhub sejatinya hanya menjalankan tugasnya sebagai regulator di mana jika ada pelanggaran yang dilakukan maskapai wajib diberikan sanksi. Sementara maskapai, sudah sepatutnya mereka mematuhi aturan dan lembaga yang mengatur mengenai keselamatan penerbangan.

"Kalau kita lihat bintang-bintang di atas banyak yang bagus sekali dan enggak pernah tabrakan. Karena mereka tahu posisi masing-masing, mereka berputar dan bergerak di garis orbitnya masing-masing. Jadi harus kita tahu bahwa maskapai itu ya tugasnya mematuhi aturan dan mematuhi lembaga yang mengatur," tegasnya di Jakarta, Sabtu (21/5/2016).

Kendati demikian, dirinya tidak menilai bahwa tindakan Lion Air yang melaporkan Dirjen Hubud Kemenhub itu sebagai sikap perlawanan terhadap pemerintah. Chappy hanya berpandangan bahwa hal tersebut adalah ketidaktauan Lion Air terhadap posisinya di negara ini.

"Itu persepsi orang yah (perlawanan terhadap pemerintah), apa perlawanan atau apa. Tapi yang saya lihat bahwa ketidak tahuan posisinya ada dimana, dia adalah sebagai operator yang harus mematuhi semua yang diintruksikan oleh regulator‎," tandasnya.

Sementara itu Anggota Komisi V DPR RI Fauzih Amro memandang, langkah Lion Air yang melaporkan Dirjen Hubud Kemenhub ke Mabes Polri karena mereka kaget lantaran tidak pernah dijatuhi sanksi seberat ini sebelumnya. Menurutnya, sikap tegas Kemenhub ini patut didukung agar di kemudian hari tidak terulang kejadian serupa.

"Memang punisment pada orang atau perusahaan hak bagi perusahaan untuk gugat balik, kita ada hukum, dukungan publik terhadap pemerintah, supaya punishment tidak terulang lagi. Karena selama ini tidak ada punishment sekeras ini, jadi kaget. Biarkan dia melawan nanti masyarakat yang menilai dia membangkang atau tidak," tandasnya.

Sekadar diketahui, Lion Air telah melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo ke Mabes Polri setelah adanya surat keputusan sanksi yang diberikan kepada perusahaan. Hal ini akibat sering terjadinya keterlambatan penerbangan (delay) berulang kali, pemogokan pilot pada 10 Mei 2016, dan insiden salah antar penumpang yang dilakukan Lion Air beberapa waktu lalu.
(dol)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Super Jet Resmi Beroperasi,...
Super Jet Resmi Beroperasi, Warga Net Pertanyakan THR Lion Air Selama Dua Tahun
Pesawat Lion Air Tergelincir
Pesawat Lion Air Tergelincir
3 Maskapai Milik Lion,...
3 Maskapai Milik Lion, Nomor 1 Rajanya Pelosok Tanah Air
3 Maskapai di Bawah...
3 Maskapai di Bawah Lion Air Group, Ini Daftarnya
Pelamar Kerja Lion Air...
Pelamar Kerja Lion Air Membeludak, Jalan Suryadarma Tangerang Macet Parah
Lion Air Investigasi...
Lion Air Investigasi Video Viral Paket yang Dilempar dari Pesawat
Berita Terkini
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
1 jam yang lalu
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
2 jam yang lalu
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
2 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
3 jam yang lalu
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
4 jam yang lalu
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
4 jam yang lalu
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved