Lion Air Bantah Pengurangan Frekuensi Terbang Karena Sanksi Kemenhub
A
A
A
JAKARTA - Aksi mogok terbang para pilot dan insiden salah menurunkan penumpang membuat Lion Air menjadi sorotan. Kementerian Perhubungan sebagai regulator industri penerbangan lantas memberi kartu kuning kepada maskapai berlogo Singa Merah.
Kemenhub mengeluarkan surat No. AU.109/1/8/DRJU.DBU-2016 klasifikasi penting yaitu pembekuan izin kegiatan pelayanan jeda terkait PT Lion Group di bandara internasional Soekarno Hatta.
Di saat hampir bersamaan, Lion Air melakukan pengurangan frekuensi penerbangan. Namun, Direktur Operasional PT Lion Group, Daniel Putut mengatakan, pengurangan jumlah frekuensi tidak ada kaitannya dengan kedua kasus di atas.
"Kami sampaikan soal pengurangan jumlah frekuensi penerbangan itu tidak ada kaitannya dengan kejadian tanggal 10 Mei lalu dan soal salah turunkan penumpang," tegas Daniel di ruang rapat Komisi V DPR RI, Selasa (24/5/2016).
(Baca: Lion Air Ajukan Penundaan 217 Rute Penerbangan Domestik)
Pria yang juga kapten pilot ini, menandaskan bahwa pengurangan jumlah frekuensi penerbangan murni kebijakan perusahaan. Lanjut dia, pengurangan ini adalah hal normal dilakukan pada saat kondisi di Indonesia sedang low season. Alias jarang masyarakat yang melakukan penerbangan (tidak sebanyak biasanya ketika liburan).
"Ini saatnya operator penerbangan untuk melakukan maintenance pesawat, kebersihan pesawat dan training kepada para pekerja. Ini normal dilakukan di semua maskapai penerbangan di dunia," kata Daniel.
Selain itu, low season ini ditandai dengan menjelang Ramadan, dimana biasanya masyarakat jarang melakukan penerbangan untuk liburan atau urusan lain. Mereka lebih memilih terbang ketika menjelang Idul Fitri.
"Pada menjelang Ramadan juga low season, itu penumpang sedikit. Jadi ini normal dilakukan dan ini tidak ada kaitannya dengan sanksi dari Kemenhub," pungkasnya.
Kemenhub mengeluarkan surat No. AU.109/1/8/DRJU.DBU-2016 klasifikasi penting yaitu pembekuan izin kegiatan pelayanan jeda terkait PT Lion Group di bandara internasional Soekarno Hatta.
Di saat hampir bersamaan, Lion Air melakukan pengurangan frekuensi penerbangan. Namun, Direktur Operasional PT Lion Group, Daniel Putut mengatakan, pengurangan jumlah frekuensi tidak ada kaitannya dengan kedua kasus di atas.
"Kami sampaikan soal pengurangan jumlah frekuensi penerbangan itu tidak ada kaitannya dengan kejadian tanggal 10 Mei lalu dan soal salah turunkan penumpang," tegas Daniel di ruang rapat Komisi V DPR RI, Selasa (24/5/2016).
(Baca: Lion Air Ajukan Penundaan 217 Rute Penerbangan Domestik)
Pria yang juga kapten pilot ini, menandaskan bahwa pengurangan jumlah frekuensi penerbangan murni kebijakan perusahaan. Lanjut dia, pengurangan ini adalah hal normal dilakukan pada saat kondisi di Indonesia sedang low season. Alias jarang masyarakat yang melakukan penerbangan (tidak sebanyak biasanya ketika liburan).
"Ini saatnya operator penerbangan untuk melakukan maintenance pesawat, kebersihan pesawat dan training kepada para pekerja. Ini normal dilakukan di semua maskapai penerbangan di dunia," kata Daniel.
Selain itu, low season ini ditandai dengan menjelang Ramadan, dimana biasanya masyarakat jarang melakukan penerbangan untuk liburan atau urusan lain. Mereka lebih memilih terbang ketika menjelang Idul Fitri.
"Pada menjelang Ramadan juga low season, itu penumpang sedikit. Jadi ini normal dilakukan dan ini tidak ada kaitannya dengan sanksi dari Kemenhub," pungkasnya.
(ven)