BI Bakal Beri Kelonggaran Aturan KPR
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, pihaknya akan memberi kelonggaran pada aturan kredit pemilikan rumah (KPR). BI juga memastikan kelonggaran ini akan diterapkan masing-masing perbankan di Indonesia.
Menurutnya, kelonggaran aturan KPR ini atau Loan To Value (LTV) bakal dikelurkan tahun ini sebelum pergantian tahun. BI melakukan hal ini untuk mendongkrak kredit perbankan.
"Karena saya lihat secara umum pertumbuhan kredit dibanding dua tahun lalu ada penurunan, penyebab terbesar yakni melambatnya ekonomi dunia. Maka, dengan kondisi tersebut, dengan kelonggaran itu, mudah-mudahan penyaluran kredit perbankan Indonesia membaik," ujarnya di gedung BI, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Agus mengatakan, untuk kelonggaran ini khususnya soal kepemilikan rumah kedua. Pada kebijakan sebelumbya, kepemilikan rumah kedua tidak boleh dengan cara pemesanan terlebih dahulu. "Nah, di peraturan LTV yang baru nanti, pemilikan rumah kedua bisa dilakukan dengan cara itu," kata dia.
Sebelumnya, larangan pembelian rumah kedua dengan cara tersebut dilarang karena BI ingin mendorong masyarakat menengah atas untuk bisa memberi kesempatan bagi pertumbuhan penjualan rumah tapak yang difungsikan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Selama ini, yang kita izinkan untuk rumah pertama, karena kita ingin yakini kalau seandainya satu keluarga debitur ingin membeli rumah kedua, itu rumahnya harus sudah jadi baru ada pembiayaan. Jangan sampai punya kewajiban utang tapi rumah masih 12 bulan lagi," tandas Agus.
Menurutnya, kelonggaran aturan KPR ini atau Loan To Value (LTV) bakal dikelurkan tahun ini sebelum pergantian tahun. BI melakukan hal ini untuk mendongkrak kredit perbankan.
"Karena saya lihat secara umum pertumbuhan kredit dibanding dua tahun lalu ada penurunan, penyebab terbesar yakni melambatnya ekonomi dunia. Maka, dengan kondisi tersebut, dengan kelonggaran itu, mudah-mudahan penyaluran kredit perbankan Indonesia membaik," ujarnya di gedung BI, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Agus mengatakan, untuk kelonggaran ini khususnya soal kepemilikan rumah kedua. Pada kebijakan sebelumbya, kepemilikan rumah kedua tidak boleh dengan cara pemesanan terlebih dahulu. "Nah, di peraturan LTV yang baru nanti, pemilikan rumah kedua bisa dilakukan dengan cara itu," kata dia.
Sebelumnya, larangan pembelian rumah kedua dengan cara tersebut dilarang karena BI ingin mendorong masyarakat menengah atas untuk bisa memberi kesempatan bagi pertumbuhan penjualan rumah tapak yang difungsikan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Selama ini, yang kita izinkan untuk rumah pertama, karena kita ingin yakini kalau seandainya satu keluarga debitur ingin membeli rumah kedua, itu rumahnya harus sudah jadi baru ada pembiayaan. Jangan sampai punya kewajiban utang tapi rumah masih 12 bulan lagi," tandas Agus.
(izz)