Pelaporan Kartu Kredit Berdampak Negatif bagi Perekonomian
Rabu, 25 Mei 2016 - 20:27 WIB
Pelaporan Kartu Kredit Berdampak Negatif bagi Perekonomian
A
A
A
JAKARTA - General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha mengatakan, kebijakan pelaporan transaksi kartu kredit berdampak negatif bagi ekonomi nasional. Hal ini dapat terlihat dari kemungkinan semakin besarnya perpindahan transaksi nontunai ke tunai.
Menurutnya, para konsumen yang selama ini menggunakan kartu kredit untuk berbelanja, dikhawatirkan akan lebih memilih menggunakan uang tunai. Apalagi, masih ada kekhawatiran dari masyarakat terkait keamanan data dari kebijakan pelaporan data kartu kredit perbankan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
"Ada pontesi masyarakat akan pindah menggunakan transaksi tunai, karena sudah tidak percaya pada perbankan karena data mereka tidak aman," kata dia dalam rilisnya, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Akibat hal tersebut, tentu yang dirugikan adalah pemerintah karena akan keluarkan banyak uang untuk mencetak uang kartal di pasar. Steve mengungkapkan, transaksi kartu kredit di Indonesia dalam satu tahun mencapai Rp21 triliun dengan jumlah 20 juta nasabah.
"Karena itu, dia berharap Ditjen Pajak dapat memberikan sosialisasi dan meyakinkan para nasabah kartu kredit terkait keamanan data serta mekanismenya," kata dia.
Sementara, Direktur Potensi Kepatuhan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal mengungkapkan bahwa pembukaan data rekening kartu kredit yang akan dilakukan pemerintah dipastikan tidak membuat wajib pajak harus membayar pajak dua kali atas transaksi yang dilakukannya.
Pembukaan data ini dipastikan hanya untuk mengkroscek dan menguji kembali data SPT wajib pajak yang sudah disampaikan kepada Ditjen pajak, sehingga bisa dipastikan setiap data yang dilihat akan tersimpan aman.
"Jadi, ini bukan suatu yang luar biasa, semua negara bisa mengakses berbagai data, kita memang belum dan harus lewat prosedur bertahap, jadi ini hanya untuk menguji data dan pembanding," pungkasnya.
Menurutnya, para konsumen yang selama ini menggunakan kartu kredit untuk berbelanja, dikhawatirkan akan lebih memilih menggunakan uang tunai. Apalagi, masih ada kekhawatiran dari masyarakat terkait keamanan data dari kebijakan pelaporan data kartu kredit perbankan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
"Ada pontesi masyarakat akan pindah menggunakan transaksi tunai, karena sudah tidak percaya pada perbankan karena data mereka tidak aman," kata dia dalam rilisnya, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Akibat hal tersebut, tentu yang dirugikan adalah pemerintah karena akan keluarkan banyak uang untuk mencetak uang kartal di pasar. Steve mengungkapkan, transaksi kartu kredit di Indonesia dalam satu tahun mencapai Rp21 triliun dengan jumlah 20 juta nasabah.
"Karena itu, dia berharap Ditjen Pajak dapat memberikan sosialisasi dan meyakinkan para nasabah kartu kredit terkait keamanan data serta mekanismenya," kata dia.
Sementara, Direktur Potensi Kepatuhan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal mengungkapkan bahwa pembukaan data rekening kartu kredit yang akan dilakukan pemerintah dipastikan tidak membuat wajib pajak harus membayar pajak dua kali atas transaksi yang dilakukannya.
Pembukaan data ini dipastikan hanya untuk mengkroscek dan menguji kembali data SPT wajib pajak yang sudah disampaikan kepada Ditjen pajak, sehingga bisa dipastikan setiap data yang dilihat akan tersimpan aman.
"Jadi, ini bukan suatu yang luar biasa, semua negara bisa mengakses berbagai data, kita memang belum dan harus lewat prosedur bertahap, jadi ini hanya untuk menguji data dan pembanding," pungkasnya.
(izz)
Lihat Juga :