BNI Fasilitasi Enam BUMN Transaksi Lindung Nilai

Rabu, 25 Mei 2016 - 19:38 WIB
BNI Fasilitasi Enam...
BNI Fasilitasi Enam BUMN Transaksi Lindung Nilai
A A A
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyiapkan fasilitas transaksi lindung nilai (hedging) bagi enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki eksposur transaksi menggunakan valuta asing.

Fasilitas hedging ini diberikan untuk PT Aneka Tambang Tbk, PT Pupuk Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Pelabuhan Indonesia III, PT Semen Baturaja, dan Perum Peruri dengan nilai transaksi valas yang dilindungi sebesar USD414 juta.

Perjanjian kerja sama fasilitas hedging tersebut dilaksanakan antara BNI dengan keenam BUMN di Jakarta, Rabu (25 Mei 2016).

Direktur Utama BNI, Achmad Baiquni mengatakan, nilai transaksi valas yang mendapatkan fasilitas hedging BNI pada masing-masing BUMN adalah Aneka Tambang sebesar USD105 juta, Pupuk Indonesia USD100 juta, Pelindo II USD 46,5 juta, Pelindo III USD 37,5 juta, Semen Baturaja USD65 juta, danPerum Peruri sebesar USD60 juta.

"Untuk enam korporasi BUMN ini, BNI telah melakukan diskusi dan presentasi terkait solusi lindung nilai beserta hal-hal pendukung lainnya yang diperlukan agar lindung nilai yang dilakukan mendapatkan hasil yang optimal,” ujar Baiquni.

Dengan adanya fasilitas lindung nilai yang diberikan BNI ini, korporasi BUMN dapat melakukan lindung nilai terhadap risiko nilai tukar melalui berbagai jenis transaksi seperti FX Forward, FX Swap, FX Option, baik untuk kebutuhan dolar Amerika Serikat, kegiatan operasional maupun investasi pabrik atau mesin.

Selain itu, korporasi BUMN dapat melakukan transaksi lindung nilai terhadap risiko nilai tukar dan suku bunga dengan bertransaksi Cross Currency Swap (CCS) untuk kebutuhan pembayaran utang atau obligasi USD.

Adanya transaksi lindung nilai ini, maka risiko yang timbul dan potensi risiko akibat fluktuasi nilai tukar pada pasar valas dapat diantisipasi oleh Manajemen Korporasi BUMN dengan baik. “BNI memiliki tim dan infrastruktur yang siap melakukan transaksi lindung nilai dengan perusahaan BUMN," sambung dia.

Sebelumnya, mereka telah melakukan transaksi lindung nilai dengan perusahaan BUMN lainnya seperti PT Garuda Indonesia, PT PLN, dan PT Pertamina.

Penandatanganan fasilitas hedging BNI dan enam korporasi ini merupakan wujud konsistensi BNI mendukung dan merealisasikan instruksi Kementerian BUMN dan peraturan Bank Indonesia untuk memperkuat sinergi BUMN.

Instruksi pemerintah ini sejalan dengan pergerakan nilai tukar yang sangat dinamis, dimana sepanjang periode awal 2016, rupiah merupakan salah satu mata uang Asia yang mengalami penguatan terhadap dolar AS.

Namun, beberapa pekan terakhir, rupiah melemah pasca The Fed menginisiasi kenaikan suku bunga acuan di Negeri Abang Sam. Pelemahan ini juga imbas dari kemungkinan Inggris akan keluar dari Uni Eropa berdasarkan referendum yang akan digelar pada Juni 2016.

Kondisi demikian menimbulkan ketidakpastian di pasar sehinggga bagi perusahaan yang memiliki eksposur valas, perlu melakukan antisipasi dengan melakukan transaksi lindung nilai sebagai salah satu mitigasi risiko terhadap volatilitas nilai tukar.

Ikhtiar mengantisipasi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang diakibatkan pembelian valas oleh perusahaan, Menteri Negara BUMN mengharuskan semua perusahaan terutama BUMN yang mempunyai eksposur valas untuk berani melakukan transaksi lindung nilai.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan transaksi lindung nilai ini, BI menerbitkan PBI No.16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non-Bank pada 29 Desember 2014.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1251 seconds (0.1#10.140)