ESDM Ancam Ambil Alih Proses Lelang Listrik 35.000 MW
Kamis, 26 Mei 2016 - 19:03 WIB
ESDM Ancam Ambil Alih Proses Lelang Listrik 35.000 MW
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengancam akan mengambil alih proses lelang pembangkit listrik untuk proyek 35.000 MW, jika PT PLN tidak segera mengubah cara kerjanya dan segera mempercepat proses lelang. Pasalnya, jika PLN tidak segera memproses lelang maka proyek prestisius tersebut terancam molor dari target 2019.
(Baca: Sudirman Said Akui Proyek Listrik 35.000 MW Tak Berjalan Mulus)
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko menuturkan, pemerintah saat ini tengah berpikir untuk mencari pola pengadaan dan lelang yang lebih cepat. Skema pengadaan tersebut bisa dilakukan pemerintah langsung atau melalui badan usaha.
"Ada pemikiran lelang (pembangkit listrik 35.000 MW) lebih cepat bagaimana. Apabila PLN tidak melakukan dengan cepat seperti yang diharapkan, maka kita akan mencoba mencari pola pengadaan yang lebih cepat. Apakah nanti pemerintah langsung atau badan usaha langsung," kata dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Menurutnya, proses lelang seharusnya sudah selesai seluruhnya tahun ini. Namun, PLN beberapa waktu lalu justru membatalkan proses lelang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa V. Padahal, pembangkit itu memiliki kapasitas setara dengan PLTU Batang dan termasuk pembangkit terbesar dalam proyek 35.000 MW.
"Kan harusnya lelang sudah beres semua tahun ini. Kalau enggak beres gimana? Kan sampai 2019 pokoknya on schedule. Ini akan cari jalan," imbuh dia.
Sujatmiko menambahkan, jika memang proses lelang pembangkit akan diambil alih pemerintah, maka pemerintah akan membuat peraturan baru mengenai hal tersebut. Namun saat ini, pemerintah belum memutuskan apapun dan tengah mengkaji jalan terbaik atas permasalahan tersebut.
"Ya nanti kalau diperlukan (peraturan baru) akan dibuat. Pemerintah akan buat kebijakan agar target tidak mundur. Ya sedang dikaji cara terbaik untuk lelang ya," tutur dia.
PLN sendiri baru menyerahkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) pada 20 Mei 2016, setelah sebelumnya diultimatum Kementerian ESDM. Padahal, RUPTL menjadi salah satu penentu keberlangsungan proyek kelistrikan 35.000MW.
Sebab, proses lelang pembangkit tidak akan bisa dilaksanakan jika belum diselesaikan, karena RUPTL merupakan acuan untuk pelelangan pembangkit.
(Baca: Sudirman Said Akui Proyek Listrik 35.000 MW Tak Berjalan Mulus)
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko menuturkan, pemerintah saat ini tengah berpikir untuk mencari pola pengadaan dan lelang yang lebih cepat. Skema pengadaan tersebut bisa dilakukan pemerintah langsung atau melalui badan usaha.
"Ada pemikiran lelang (pembangkit listrik 35.000 MW) lebih cepat bagaimana. Apabila PLN tidak melakukan dengan cepat seperti yang diharapkan, maka kita akan mencoba mencari pola pengadaan yang lebih cepat. Apakah nanti pemerintah langsung atau badan usaha langsung," kata dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Menurutnya, proses lelang seharusnya sudah selesai seluruhnya tahun ini. Namun, PLN beberapa waktu lalu justru membatalkan proses lelang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa V. Padahal, pembangkit itu memiliki kapasitas setara dengan PLTU Batang dan termasuk pembangkit terbesar dalam proyek 35.000 MW.
"Kan harusnya lelang sudah beres semua tahun ini. Kalau enggak beres gimana? Kan sampai 2019 pokoknya on schedule. Ini akan cari jalan," imbuh dia.
Sujatmiko menambahkan, jika memang proses lelang pembangkit akan diambil alih pemerintah, maka pemerintah akan membuat peraturan baru mengenai hal tersebut. Namun saat ini, pemerintah belum memutuskan apapun dan tengah mengkaji jalan terbaik atas permasalahan tersebut.
"Ya nanti kalau diperlukan (peraturan baru) akan dibuat. Pemerintah akan buat kebijakan agar target tidak mundur. Ya sedang dikaji cara terbaik untuk lelang ya," tutur dia.
PLN sendiri baru menyerahkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) pada 20 Mei 2016, setelah sebelumnya diultimatum Kementerian ESDM. Padahal, RUPTL menjadi salah satu penentu keberlangsungan proyek kelistrikan 35.000MW.
Sebab, proses lelang pembangkit tidak akan bisa dilaksanakan jika belum diselesaikan, karena RUPTL merupakan acuan untuk pelelangan pembangkit.
(izz)
Lihat Juga :