Kemenhub Ramal Puncak Arus Mudik Tembus 26 Juta Penumpang

Jum'at, 27 Mei 2016 - 15:25 WIB
Kemenhub Ramal Puncak Arus Mudik Tembus 26 Juta Penumpang
Kemenhub Ramal Puncak Arus Mudik Tembus 26 Juta Penumpang
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meramalkan puncak arus mudik moda angkutan jalan pada H-3 yakni (Minggu, 3 Juli 2016), sedangkan moda angkutan laut, kereta api dan udara diprediksi pada H-4 (Sabtu, 2 Juli 2016). Sementara, puncak arus balik untuk seluruh moda sama dipredikasi pada H+4 (Minggu, 10 Juli 2016).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan, prediksi jumlah penumpang angkutan umum berjumlah 17.995.412 orang (moda jalan turun -7,87%, moda penyeberangan naik 3,54%, moda kereta api naik 4,63%, moda laut naik 3,00% dan moda udara naik 7,62%).

"Penumpang angkutan pribadi diprediksikan berjumlah 2.478.069 orang, yang naik mobil pribadi (naik 4,5%) dan 5.638.683 orang yang naik sepeda motor (naik 50%). Total prediksi jumlah penumpang 26.112.162 orang," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Beberapa upaya, lanjut dia telah dilakukan untuk mempersiapkan operasi angkutan mudik lebaran seperti pengecekan kesiapan prasarana dan jalur mudik Lebaran. Kemudian, pengecekan kesiapan sarana angkutan.

"Rapat persiapan di lingkungan Kemenhub, Rapat lintas sektor dengan Kementerian PU-PERA, Polri, Pengelola Jalan Tol dan Dinas Perhubungan setempat untuk Penyusunan Rencana Operasi Angkutan Lebaran Terpadu. Penyusunan SK Tim Koordinasi Angkutan Lebaran Terpadu Tingkat Nasional Sosialisasi Mudik Gratis bagi pengguna sepeda motor," katanya.

Dia menambahkan untuk posko Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2016 (1437 H) dimulai pada H-12 (24 Juni 2016) sampai H+10 (17 Juli 2016) atau selama 24 hari. Adapun Hari raya Idul Fitri jatuh pada Rabu-Kamis, 6-7 Juli 2016.

"Dasar pelaksanaan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2016 ini sesuai Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2004 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu, di mana Menteri Perhubungan selaku koordinator penyelenggaraan Angkutan Lebaran serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.322 Tahun 2016 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2016," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8345 seconds (0.1#10.140)