Ini Poin Permintaan Kemenhub ke Lion Air dan AirAsia

Sabtu, 28 Mei 2016 - 11:39 WIB
Ini Poin Permintaan...
Ini Poin Permintaan Kemenhub ke Lion Air dan AirAsia
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendesak Lion Air dan AirAsia untuk melakukan pembenahan ground handling atau layanan darat bandara, setelah menjatuhkan sanksi pembekuan akibat kesalahan mengantar penumpang beberapa waktu lalu. Usai melakukan investigasi, Kemenhub akhirnya melayangkan beberapa poin permintaan yang harus dipenuhi pihak maskapai.

Kepala Biro Informasi dan Komunikasi Publik Kemenhub Hemi Pamurahardjo menerangkan, ada enam rekomendasi untuk Lion Air. Pertama, memperbaharui izin operasi sesuai tentang pengusahaan di bandar udara. "Poin b, melakukan perbaikan dan evaluasi penanganan pesawat udara di darat. Poin c, tidak menggunakan pihak lain menangani pesawat udara di darat," ujarnya di Jakarta, Sabtu (28/5/2016).

(Baca Juga: Kemenhub Deadline Lion Air 30 Hari Usai Beri Sanksi)

Poin berikutnya, kata dia, Lion Air mesti melakukan evaluasi atas organisasi manajemen pengelolaan jasa pelayanan pesawat udara di darat dan memperkuat pengawasan atas terlaksananya SOP. Selanjutnya, melakukan briefing secara berkala kepada petugas yang operasi di lapangan. "Poin terakhir, melakukan pelatihan pada bidang terkait untuk mencegah terjadinya kesalahan operasional," sambung dia.

Sementara, lanjut Hemi, untuk AirAsia sendiri juga diberikan rekomendasi. Pertama, melakukan evaluasi dan perbaikan atas standar prosedur pesawat di darat. Poin berikutnya, tidak menggunakan pihak lain jasa penanganan pesawat di darat.

"Poin c, melakukan evaluasi manajemen pengelola jasa oenanganan pesawat udara di darat. Poin d, melakukan briefing berkala petugas di lapangan. Poin e, melakukan pelatihan petugas untuk mencegah terjadinya eksalahan operasional," tutur Hemi.

Dua poin terakhir, yakni dilarang dengan keras mengoperasikan peralatan tanpa dilakukan sertifikasi, mempekerjakan pengemudi di sisi udara tanpa tanda izin mengemudi. Lalu membuat services level agreement dengan pengelola bandar udara. "Sebagai kesanggupan pelaksanaan penerapan standar keamanan oleh Air Asia," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Soal Maskapai Masih...
Soal Maskapai Masih bawa WNA, Ini Penjelasan Kemenhub
Pesawat Lion Air Nomor...
Pesawat Lion Air Nomor JT-173 Tergelincir, Ini Penjelasan Kemenhub
Insiden Trigana Air...
Insiden Trigana Air di Bandara Sentani, Kemenhub Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Viral Jendela Boeing...
Viral Jendela Boeing Lepas Saat Terbang, Kemenhub Kandangkan Sejumlah Pesawat Lion Air
Jalankan Prinsip Pola...
Jalankan Prinsip Pola Kemitraan, Kemenhub Raih Penghargaan dari KPPU
Berita Terkini
PB PMII Dorong Audit...
PB PMII Dorong Audit Rantai Pasok Batu Bara Usai Pemadaman Listrik
57 menit yang lalu
Gelombang PHK Ancam...
Gelombang PHK Ancam Industri Strategis, Regulasi yang Menggerus Daya Saing Harus Ditinjau Ulang
1 jam yang lalu
Bank Dunia Naikkan Status...
Bank Dunia Naikkan Status Vietnam dan Filipina Jadi Negara Berpendapatan Menengah Atas, Indonesia Kalah
1 jam yang lalu
Hadir Kembali, Mandiri...
Hadir Kembali, Mandiri Donor Darah Gerakkan 280 Pendonor di 12 Region: Satu Langkah Darimu, Sejuta Harapan Untuknya
10 jam yang lalu
Tak Lagi Sekadar Hiburan,...
Tak Lagi Sekadar Hiburan, Industri Entertainment Kini Jadi Ladang Investasi Baru
10 jam yang lalu
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
11 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved