BI Ungkap 8 Poin Penting UU Penanganan Krisis Keuangan

Senin, 30 Mei 2016 - 16:20 WIB
BI Ungkap 8 Poin Penting...
BI Ungkap 8 Poin Penting UU Penanganan Krisis Keuangan
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyambut baik disahkannya Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Menurut Gubernur BI Agus Martowardojo, setidaknya ada delapan poin penting dengan adanya Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tersebut untuk menjaga stabilitas dan memelihara stabilitas keuangan.

"Ada 8 hal penting dalam UU tersebut di antaranya, pertama pembuatan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) untuk memperkuat peran dan koordinasi antara pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," jelasnya di Gedung BI, Jakarta, Senin (30/5/2016).

(Baca Juga: BI Publikasikan Buku Kajian Stabilitas Keuangan)

Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan pengaturan bank terhadap Domestic Systemically Important Bank (DSIB). Ketiga, pengutamanan prinsip bail in dan keempat penyediaan pinjaman jangka pendek dengan agunan berkualitas tinggi.

"Kelima yakni penanganan sedini mungkin oleh OJK dan LPS jika ada bank sistemik yang bermasalah sovalibilitas, serta keenam penguatan permasalahan solvabilitas bank oleh LPS yang diperkuat," lanjut dua.

Selanjutnya poin ketujuh pemberian kewenangan kepada presiden untuk menetapkan kondisi krisis yang disarankan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) dan pembentukan badan restrukturisasi bank. Serta terakhir, perlindungan bantuan hukum yang memadai.

"Hal-hal utama itu menurut kami perlu dipahami bersama. Kita akan bersama ikuti tantangan stabilitas sistem keuangan pasca UU PPKSK," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bank Sentral Cabut Subsidi...
Bank Sentral Cabut Subsidi Bahan Bakar, Warga Marah Blokir Jalanan Lebanon
Bos Bank Syariah Indonesia...
Bos Bank Syariah Indonesia Ungkap Krisis Pasti Datang
Ekonomi RI Punya Ketahanan...
Ekonomi RI Punya Ketahanan Nasional, Gubernur BI: Tuhan Cinta Sama Kita
Bank Central Sebut Lebanon...
Bank Central Sebut Lebanon Saat Ini Bergerak Tanpa ‘Kepala’
Belajar dari Krisis...
Belajar dari Krisis 2008, BI Andalkan Kebijakan Makroprudensial
Sandera Orang di Bank...
Sandera Orang di Bank agar Uangnya Dikembalikan, Pria Ini Dianggap Pahlawan di Lebanon
Berita Terkini
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
15 menit yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
44 menit yang lalu
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
1 jam yang lalu
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
1 jam yang lalu
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
2 jam yang lalu
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar Anak Sekolah,...
Daftar Anak Sekolah, Ini 8 Perubahan Penting di PPDB 2021
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved