DPR Minta ESDM dan PLN Tak Berebut Proyek Listrik 35 Ribu MW

Rabu, 01 Juni 2016 - 14:37 WIB
DPR Minta ESDM dan PLN...
DPR Minta ESDM dan PLN Tak Berebut Proyek Listrik 35 Ribu MW
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Adian Napitupulu meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak saling berebut terkait proyek listrik 35.000 MW.

Hal itu terkait rencana Kementerian ESDM yang akan mengambil alih lelang proyek tersebut. Menurutnya, Kementerian ESDM dan PLN harus bekerja sama dan sama sama bekerja sesuai yang diharapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga, targer 35.000 MW dapat selesai dalam tiga tahun ke depan.

Dia menuturkan, mengejar pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW selama lima tahun bukan hal mustahil secara teknis. Contohnya, China dalam kurun waktu satu tahun dari 2014 ke 2015 mampu meningkatkan jumlah pembangkit listriknya dari 1.365 giga watt menjadi 1.508 giga watt atau meningkat 143 giga watt.

"Dari contoh tersebut, secara teknis dan teknologi mengejar rata-rata 7.000 megawatt atau 7 giga watt (0,6%) dari yang dibangun China dalam satu tahun sesungguhnya sangat mudah," katanya di Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Menurutnya, hal sangat mudah menjadi sangat sulit jika instansi terkait tidak bersinergi dan berbagi peran, melainkan saling berebut melupakan tupoksi masing-masing.

Namun, seluruh instansi terkait akan mampu bekerja sama sesuai arahan Jokowi baik dalam rapat kabinet maupun tertuang dalam Peraturan Presiden. Rencana Kementrian ESDM mengambil alih lelang proyek pembangkit listrik 35.000 MW dari PLN, bisa diibaratkan memaksa orang berjalan tidak dengan kaki, melainkan dengan kepala.

"Yang terjadi bukan mempercepat proyek pembangunan pembangkit listrik tapi malah bisa menggagalkan program. Ilustrasi berjalan dengan kepala, karena Kementrian ESDM berfungsi sebagai regulator. Bukan pelaksana teknis pembangunan pembangkit tenaga listrik," jelasnya.

Setidaknya, lanjut Adian, hal itu yang diharapkan Jokowi sebagaimana tertuang dalam Perpres No 4/2016 Bab 2 pasal 3 ayat 1 tentang Pemerintah Pusat Menugaskan PT PLN (persero) untuk Menyelenggarakan PIK (Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan).

Sementara, Perpres No 4/2016 secara tegas menyatakan bahwa Kementrian ESDM wajib memudahkan kerja PLN dengan melakukan pembinaan bukan mengambil alih penyelenggaraan dan pelaksanaan sebagaimana tertuang dalam Bab 2 pasal 3 ayat 2 dan 3.

"Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, maka keinginan Kementrian ESDM untuk mengambil alih proses PIK tersebut jelas melawan kehendak Presiden," tegasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Perpanjang...
Pemerintah Perpanjang Pemberian Diskon Tagihan Listrik
Pemerintah Tahan Kenaikan...
Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat
Kebutuhan Investasi...
Kebutuhan Investasi Ketenagalistrikan Nasional
Subsidi Listrik Diperpanjang...
Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga Maret 2021
Schneider Electric Kampanyekan...
Schneider Electric Kampanyekan Rumah Nyaman, Listrik Aman
MCB RXE, Si Kecil yang...
MCB RXE, Si Kecil yang Bikin Rumah Aman dari Kebakaran
Berita Terkini
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
39 menit yang lalu
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
1 jam yang lalu
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
1 jam yang lalu
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
1 jam yang lalu
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
10 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
11 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved