DPR Minta ESDM dan PLN Tak Berebut Proyek Listrik 35 Ribu MW

Rabu, 01 Juni 2016 - 14:37 WIB
DPR Minta ESDM dan PLN...
DPR Minta ESDM dan PLN Tak Berebut Proyek Listrik 35 Ribu MW
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Adian Napitupulu meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak saling berebut terkait proyek listrik 35.000 MW.

Hal itu terkait rencana Kementerian ESDM yang akan mengambil alih lelang proyek tersebut. Menurutnya, Kementerian ESDM dan PLN harus bekerja sama dan sama sama bekerja sesuai yang diharapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga, targer 35.000 MW dapat selesai dalam tiga tahun ke depan.

Dia menuturkan, mengejar pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW selama lima tahun bukan hal mustahil secara teknis. Contohnya, China dalam kurun waktu satu tahun dari 2014 ke 2015 mampu meningkatkan jumlah pembangkit listriknya dari 1.365 giga watt menjadi 1.508 giga watt atau meningkat 143 giga watt.

"Dari contoh tersebut, secara teknis dan teknologi mengejar rata-rata 7.000 megawatt atau 7 giga watt (0,6%) dari yang dibangun China dalam satu tahun sesungguhnya sangat mudah," katanya di Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Menurutnya, hal sangat mudah menjadi sangat sulit jika instansi terkait tidak bersinergi dan berbagi peran, melainkan saling berebut melupakan tupoksi masing-masing.

Namun, seluruh instansi terkait akan mampu bekerja sama sesuai arahan Jokowi baik dalam rapat kabinet maupun tertuang dalam Peraturan Presiden. Rencana Kementrian ESDM mengambil alih lelang proyek pembangkit listrik 35.000 MW dari PLN, bisa diibaratkan memaksa orang berjalan tidak dengan kaki, melainkan dengan kepala.

"Yang terjadi bukan mempercepat proyek pembangunan pembangkit listrik tapi malah bisa menggagalkan program. Ilustrasi berjalan dengan kepala, karena Kementrian ESDM berfungsi sebagai regulator. Bukan pelaksana teknis pembangunan pembangkit tenaga listrik," jelasnya.

Setidaknya, lanjut Adian, hal itu yang diharapkan Jokowi sebagaimana tertuang dalam Perpres No 4/2016 Bab 2 pasal 3 ayat 1 tentang Pemerintah Pusat Menugaskan PT PLN (persero) untuk Menyelenggarakan PIK (Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan).

Sementara, Perpres No 4/2016 secara tegas menyatakan bahwa Kementrian ESDM wajib memudahkan kerja PLN dengan melakukan pembinaan bukan mengambil alih penyelenggaraan dan pelaksanaan sebagaimana tertuang dalam Bab 2 pasal 3 ayat 2 dan 3.

"Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, maka keinginan Kementrian ESDM untuk mengambil alih proses PIK tersebut jelas melawan kehendak Presiden," tegasnya.
(izz)
Berita Terkait
Pemerintah Perpanjang...
Pemerintah Perpanjang Pemberian Diskon Tagihan Listrik
Pemerintah Tahan Kenaikan...
Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat
Subsidi Listrik Diperpanjang...
Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga Maret 2021
Jelang Ramadan, PLN...
Jelang Ramadan, PLN Group Cek Instalasi Listrik Masjid
MCB RXE, Si Kecil yang...
MCB RXE, Si Kecil yang Bikin Rumah Aman dari Kebakaran
Schneider Electric Kampanyekan...
Schneider Electric Kampanyekan Rumah Nyaman, Listrik Aman
Berita Terkini
Dialog Bersama Delegasi...
Dialog Bersama Delegasi SSTC, Kementan Bangga Programnya Jadi Inspirasi Negara Lain
19 menit yang lalu
Aksi Jual Amerika Menguat,...
Aksi 'Jual Amerika' Menguat, China Buang Dolar AS Rp387 Triliun
40 menit yang lalu
Bill Gates: Profesi...
Bill Gates: Profesi Guru dan Dokter Akan Punah 10 Tahun Lagi
1 jam yang lalu
Iwan Sunito Bagikan...
Iwan Sunito Bagikan Tips Sukses Bisnis di Industri Properti Australia
8 jam yang lalu
Progres Pembangunan...
Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban Tembus 78,9%, Menhub Target Rampung Oktober 2025
8 jam yang lalu
DAmandita Sentul Tawarkan...
D'Amandita Sentul Tawarkan Rumah Smart Living Pure Nature Rp700 Jutaan
8 jam yang lalu
Infografis
Rakyat Swiss Minta Pembelian...
Rakyat Swiss Minta Pembelian 36 Jet Tempur F-35 AS Dibatalkan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved