ESDM Cari Solusi Sengketa Pajak PKP2B Generasi III

Kamis, 02 Juni 2016 - 14:19 WIB
ESDM Cari Solusi Sengketa...
ESDM Cari Solusi Sengketa Pajak PKP2B Generasi III
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya agar sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menimpa 11 perusahaan Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III tidak harus melalui pengadilan pajak. Sebab, penyelesaian sengketa pajak di pengadilan akan menyita waktu lama, sehingga membebani perusahaan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, upaya mencari solusi atas sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tanpa melalui pengadilan pajak tersebut saat ini masih dibicarakan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Jadi, kita tidak bisa langsung seperti ini (ke pengadilan pajak-red), kita harus bicara baik-baik. Karena, sebagian besar PKP2B Generasi III pergi ke pengadilan pajak. Coba kita cari solusi bagaimana supaya tidak usah pakai pengadilan pajak," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Bambang mengakui, sampai saat ini belum ada kata sepakat antara Kementerian ESDM dan Kemenkeu soal bentuk penyelesaian yang paling dapat diterima kedua pihak. "Belum disepakati (bentuk solusinya) Ini yang masih kita bicarakan," jelas dia.

Diketahui, untuk kontrak PKP2B Generasi III berlaku azas Lex Specialis. Karena itu, inkonsistensi restitusi PPN yang dialami 11 perusahaan PKP2B Generasi III akan menyebabkan ketidakpastian berusaha di Indonesia. "Kontraknya bunyinya seperti itu (Lex Specialis). Aturan Undang-Undangnya seperti itu," imbuhnya.

Karena itu, pembicaraan intens sedang dilakukan baik Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) maupun dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu.

Seperti diketahui sengketa pajak ini berawal dari terbitnya Peraturan Pemerintah No 144 Tahun 2000 yang menyatakan batu bara tidak termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Padahal, dalam kontraK PKP2B Generasi III menyatakan batu bara termasuk kategori BKP.

Semenjak rezim pajak itu muncul ketidakpastian bagi pelaku usaha. Hal ini lantaran tidak semua PKP2B Generasi III yang bisa mendapatkan restitusi (pengembalian) pajak. Dari 55 perusahaan PKP2B Generasi III, 34 perusahaan di antaranya sudah berproduksi.

Dari 34 perusahaan, sebanyak 23 di antaranya telah memperoleh restitusi, sementara 11 perusahaan lainnya belum mendapatkan restitusi PPN. Pasalnya, kantor pajak memiliki persepsi berbeda mengenai PPN ini.

Inkonsistensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) laporan tertanggal 25 Mei 2015 yang menyatakan Direktorat Jenderal Pajak tidak konsisten terhadap pengenaan PPN bagi PKP2B Generasi ketiga.

Hasil pemeriksaan BPK menyatakan Ditjen Pajak ada yang mengenakan batu bara sebagai BKP dan ada juga yang non BKP. Pemeriksaan itu dilakukan terhadap beberapa sampel berkas yang diselesaikan pada 2014 silam. BPK juga merekomendasikan kepada Menteri keuangan selaku wakil pemerintah agar membuat penegasan terkait perlakuan penyerahan batubara oleh PKP2B Generasi III.
(izz)
Berita Terkait
Badan Baru Pemungut...
Badan Baru Pemungut Iuran Batu Bara Ditargetkan Rampung Maret 2023, Nilainya Capai Ratusan Triliun
Kebutuhan Batu Bara...
Kebutuhan Batu Bara Indonesia untuk PLTU Tahun 2022
Kementerian ESDM Pastikan...
Kementerian ESDM Pastikan Krisis Batu Bara Sudah Berlalu
Kementerian ESDM Beberkan...
Kementerian ESDM Beberkan Kinerja hingga Juni 2021, Berikut Capaiannya
Lampaui Target, Realisasi...
Lampaui Target, Realisasi Produksi Batu Bara Capai 775 Juta Ton di 2023
Kebutuhan Batu Bara...
Kebutuhan Batu Bara Tahun Depan Diproyeksikan Capai 172 Juta
Berita Terkini
Intip Cara Hemat Belanja...
Intip Cara Hemat Belanja Online di Tengah Ekonomi Menantang
7 jam yang lalu
Teknologi AI Dorong...
Teknologi AI Dorong Pengembangan Industri Pertambangan
8 jam yang lalu
Dorong PNBP, AUKSI dan...
Dorong PNBP, AUKSI dan DJKN Jatim Perkuat Ekosistem Lelang Sukarela
8 jam yang lalu
Lawan Tarif Trump, Kemendag...
Lawan Tarif Trump, Kemendag Siapkan 21 Perjanjian Dagang Baru dengan Berbagai Negara
9 jam yang lalu
United Tractors Tebar...
United Tractors Tebar Dividen Rp7,81 Triliun, Catat Kapan Cairnya
10 jam yang lalu
Rumah BUMN SIG Dorong...
Rumah BUMN SIG Dorong Pemasaran Produk UMKM Rembang
10 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Efisiensi,...
Indonesia Efisiensi, Singapura Bagi-bagi Dolar dan Diskon Pajak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved