Pengembangan Blok Masela Perlu Jaminan Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Perubahan skema pengembangan Blok Masela di darat (onshore) yang berbeda dari Plan of Development (PoD) 1 yang sudah disetujui menyebabkan investasi mega proyek tersebut bakal lebih mahal.
Pengamat Energi dari Universitas Indonesia (UI), Berly Martawardaya mengatakan, dengan adanya keputusan pengembangan Blok Masela dilakukan di darat, investor harus membuat revisi PoD yang tentu membutuhkan waktu karena banyak detail yang harus dibahas bersama dan dinegosiasikan lagi. Di lain pihak, dibutuhkan biaya dan modal yang lebih besar dalam mengembangkan blok tersebut sesuai permintaan pemerintah.
"Pengembangan Blok Masela akan mengalami kemunduran dari proyeksi beroperasinya blok tersebut sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan dalam PoD 1. Selain investasi proyek tersebut akan menjadi lebih mahal, pemerintah juga harus menanggung beban cost recovery yang sudah dikeluarkan kontraktor berdasarkan persetujuan PoD 1 sebelumnya," ujarnya di Jakarta Jumát (3/6/2016).
Berly menambahkan, sesuai karakteristik sektor migas dengan investasi besar, pengembangan Blok Masela sudah pasti membutuhkan kepastian hukum dan jaminan dari pemerintah. Hal ini dibutuhkan agar biaya dan investasi puluhan dolar sesuai skema pengembangan berdasarkan keinginan pemerintah tidak akan sia-sia. Perubahan drastis atas skema pengembangan dapat menyebabkan biaya yang dikeluarkan menjadi sia-sia.
"Dampak tidak langsung malah lebih besar lagi. Salah satunya turunnya kepercayaan investor terhadap iklim investasi sektor migas di Indonesia. Yang mau investasi puluhan dolar saja bisa cancel dan harus melakukan perubahan drastis,” katanya.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, mengatakan, setiap lapangan migas memang memiliki tingkat keekonomian yang tidak selalu sama. Jaminan mengenai kepastian hukum dan kondusifitas investasi harus tetap dilakukan oleh pemerintah. PoD Blok Masela yang sedang direvisi saat ini akan butuh waktu lama. Selain pemerintah tetap harus mereview sebelum melakukan persetujuan, dalam kondisi saat ini yang dibutuhkan oleh pelaku usaha adalah kepastian usaha dan insentif investasi.
Anggota Komisi VII DPR, Mukhtar Tompo, menegaskan, pengembalian cost recovery memang tidak akan merugikan negara. Cost recovery hanya akan dilakukan bila kegiatan eksplorasi menemukan cadangan yang ekonomis. Namun, yang paling dibutuhkan pengusaha energi saat ini adalah kejelasan soal regulasi. Selama ini banyak kegiatan di bidang energi terhambat karena kelemahan atau tidak ada dasar hukum yang tepat.
Seperti diketahui, pada Maret lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan pengembangan Blok Masela dilakukan secara onshore, berbeda dengan skema pengembangan Blok Masela yang sudah disetujui pada Desember 2010 melalui skema offshore. Pengumuman tersebut sebagai jawaban atas usulan revisi PoD untuk meningkatkan kapasitas FLNG menjadi 7,5 MTPA dari 2,5 MTPA ke SKK Migas.
Inpex dan Shell sebagai kontraktor mengusulkan perubahan tersebut karena adanya temuan cadangan yang lebih besar sekitar 10,7 TCF. Persetujuan atas pengembangan Blok Masela pada PoD sebelumnya mengikat pemerintah untuk menjamin semua biaya yang sudah dikeluarkan Kontraktor dapat dikembalikan sesuai skema cost recovery.
Pengamat Energi dari Universitas Indonesia (UI), Berly Martawardaya mengatakan, dengan adanya keputusan pengembangan Blok Masela dilakukan di darat, investor harus membuat revisi PoD yang tentu membutuhkan waktu karena banyak detail yang harus dibahas bersama dan dinegosiasikan lagi. Di lain pihak, dibutuhkan biaya dan modal yang lebih besar dalam mengembangkan blok tersebut sesuai permintaan pemerintah.
"Pengembangan Blok Masela akan mengalami kemunduran dari proyeksi beroperasinya blok tersebut sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan dalam PoD 1. Selain investasi proyek tersebut akan menjadi lebih mahal, pemerintah juga harus menanggung beban cost recovery yang sudah dikeluarkan kontraktor berdasarkan persetujuan PoD 1 sebelumnya," ujarnya di Jakarta Jumát (3/6/2016).
Berly menambahkan, sesuai karakteristik sektor migas dengan investasi besar, pengembangan Blok Masela sudah pasti membutuhkan kepastian hukum dan jaminan dari pemerintah. Hal ini dibutuhkan agar biaya dan investasi puluhan dolar sesuai skema pengembangan berdasarkan keinginan pemerintah tidak akan sia-sia. Perubahan drastis atas skema pengembangan dapat menyebabkan biaya yang dikeluarkan menjadi sia-sia.
"Dampak tidak langsung malah lebih besar lagi. Salah satunya turunnya kepercayaan investor terhadap iklim investasi sektor migas di Indonesia. Yang mau investasi puluhan dolar saja bisa cancel dan harus melakukan perubahan drastis,” katanya.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, mengatakan, setiap lapangan migas memang memiliki tingkat keekonomian yang tidak selalu sama. Jaminan mengenai kepastian hukum dan kondusifitas investasi harus tetap dilakukan oleh pemerintah. PoD Blok Masela yang sedang direvisi saat ini akan butuh waktu lama. Selain pemerintah tetap harus mereview sebelum melakukan persetujuan, dalam kondisi saat ini yang dibutuhkan oleh pelaku usaha adalah kepastian usaha dan insentif investasi.
Anggota Komisi VII DPR, Mukhtar Tompo, menegaskan, pengembalian cost recovery memang tidak akan merugikan negara. Cost recovery hanya akan dilakukan bila kegiatan eksplorasi menemukan cadangan yang ekonomis. Namun, yang paling dibutuhkan pengusaha energi saat ini adalah kejelasan soal regulasi. Selama ini banyak kegiatan di bidang energi terhambat karena kelemahan atau tidak ada dasar hukum yang tepat.
Seperti diketahui, pada Maret lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan pengembangan Blok Masela dilakukan secara onshore, berbeda dengan skema pengembangan Blok Masela yang sudah disetujui pada Desember 2010 melalui skema offshore. Pengumuman tersebut sebagai jawaban atas usulan revisi PoD untuk meningkatkan kapasitas FLNG menjadi 7,5 MTPA dari 2,5 MTPA ke SKK Migas.
Inpex dan Shell sebagai kontraktor mengusulkan perubahan tersebut karena adanya temuan cadangan yang lebih besar sekitar 10,7 TCF. Persetujuan atas pengembangan Blok Masela pada PoD sebelumnya mengikat pemerintah untuk menjamin semua biaya yang sudah dikeluarkan Kontraktor dapat dikembalikan sesuai skema cost recovery.
(dmd)