Adira Insurance Tolak Wacana Diskon Premi OJK
A
A
A
JAKARTA - PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) menolak wacana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin membuka peluang adanya diskon premi asuransi. Namun, jika itu dilakukan semua perusahaan maka sah-sah saja.
"Tapi sebetulnya menurut saya pribadi, ke depan itu jangan diatur terlalu ketat mengenai masalah bisnis," ujar Direktur Utama Adira Insurance Indra Baruna di Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (4/6/2016).
Indra mengatakan, percuma jika hanya beberapa perusahaan yang melaksanakan peraturan tersebut. Selain itu, tidak ada kontrol dan tindakan tegas.
"Kalau ada aturan yang dilaksanakan beberapa perusahaan asuransi saja tapi yang lainnya tetap bisa melanggar dan enggak ada kontrol dan tindakan yang tegas, itu yang menyebabkan masalah di pasar. Artinya kita bersaing dengan tidak fair, nah itu saja," katanya.
Kendati demikian, kata dia, perusahaan tidak keberatan namun harus dilaksanakan oleh semua perusahaan asuransi. Yang terpenting juga adanya kontrol dari regulator.
"Mengenai itu kami enggak keberatan kalau proses diatur tapi apakah aturan itu bisa dilaksanakan secara sama rata di semua perusahaan dan apakah kita bisa mengontrol bahwa itu dilaksanakan sepenuhnya?" pungkasnya.
Sekedar informasi, sebelum ketentuan diskon premi diatur tahun 2013 silam, perusahaan asuransi saling menabuhkan genderang perang dengan menggunting premi hingga 50% dari seharusnya. Ketentuan ini sendiri membatasi diskon maksimal 10% dengan syarat tertentu.
Antara lain, diskon diberikan kepada tertanggung langsung dan untuk polis perpanjangan objek asuransi yang sama apabila tidak terjadi klaim.
"Tapi sebetulnya menurut saya pribadi, ke depan itu jangan diatur terlalu ketat mengenai masalah bisnis," ujar Direktur Utama Adira Insurance Indra Baruna di Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (4/6/2016).
Indra mengatakan, percuma jika hanya beberapa perusahaan yang melaksanakan peraturan tersebut. Selain itu, tidak ada kontrol dan tindakan tegas.
"Kalau ada aturan yang dilaksanakan beberapa perusahaan asuransi saja tapi yang lainnya tetap bisa melanggar dan enggak ada kontrol dan tindakan yang tegas, itu yang menyebabkan masalah di pasar. Artinya kita bersaing dengan tidak fair, nah itu saja," katanya.
Kendati demikian, kata dia, perusahaan tidak keberatan namun harus dilaksanakan oleh semua perusahaan asuransi. Yang terpenting juga adanya kontrol dari regulator.
"Mengenai itu kami enggak keberatan kalau proses diatur tapi apakah aturan itu bisa dilaksanakan secara sama rata di semua perusahaan dan apakah kita bisa mengontrol bahwa itu dilaksanakan sepenuhnya?" pungkasnya.
Sekedar informasi, sebelum ketentuan diskon premi diatur tahun 2013 silam, perusahaan asuransi saling menabuhkan genderang perang dengan menggunting premi hingga 50% dari seharusnya. Ketentuan ini sendiri membatasi diskon maksimal 10% dengan syarat tertentu.
Antara lain, diskon diberikan kepada tertanggung langsung dan untuk polis perpanjangan objek asuransi yang sama apabila tidak terjadi klaim.
(ven)