Pembahasan Kebijakan Tax Amnesty Berjalan Lamban di DPR
Senin, 06 Juni 2016 - 16:08 WIB
Pembahasan Kebijakan Tax Amnesty Berjalan Lamban di DPR
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty sampai saat ini masih menjadi pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengakui pembahasan tax amnesty untuk menjadi Undang-undang (UU) berjalan lamban, lantaran banyak aspek yang harus dipertimbangkan.
"Keputusan tax amnesty harus dipikirkan dari seluruh aspek, seperti secara holistik karena di sana ada good governance. Selain itu harus diketahui jumlah dari besaran tax amnesty yang akan masuk jadi penerimaan pemerintah dalam hal ini memperbaiki anggaran negara yang nanti masuk dalam (APBN-P," jelasnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2016).
(Baca Juga: Soal Tax Amnesty, Pemerintah Diminta Jangan Beri Cek Kosong)
Politikus Partai Demokrat menambahkan DPR juga berharap tax amnesty dapat segera disahkan untuk menjadi UU yang menurutnya sangat dibutuhkan oleh pemerintah untuk mendongkrak perolehan pendapatan negara. Meski begitu dia menerangkan sampai sejauh ini belum ada kesepakatan dari semua fraksi DPR.
"Komisi 11 dalam hal ini menjadi panja dari tax amnesty dan ini belum selesai melaksanakan tugasnya. Masih belum ada sepakat di seluruh fraksi. Kita tunggu saja, mudah-mudahan tidak lama lagi selesai karena tax amnesty ini memang sangat diperlukan oleh pemerintah," tambahnya.
Sementara terkait implementasi tax amnesty ini yang akan memberikan sekitar Rp193 triliun sebagai pendapatan negara, menurutnya masih harus dikaji secara mendalam. “Untuk itu harus dikaji secara hukum, secara aturan, secara peraturan perundang-undangan serta good governance. Lalu memastikan apakan tax amnesty bermanfaat untuk APBN kita,” tandasnya.
"Keputusan tax amnesty harus dipikirkan dari seluruh aspek, seperti secara holistik karena di sana ada good governance. Selain itu harus diketahui jumlah dari besaran tax amnesty yang akan masuk jadi penerimaan pemerintah dalam hal ini memperbaiki anggaran negara yang nanti masuk dalam (APBN-P," jelasnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2016).
(Baca Juga: Soal Tax Amnesty, Pemerintah Diminta Jangan Beri Cek Kosong)
Politikus Partai Demokrat menambahkan DPR juga berharap tax amnesty dapat segera disahkan untuk menjadi UU yang menurutnya sangat dibutuhkan oleh pemerintah untuk mendongkrak perolehan pendapatan negara. Meski begitu dia menerangkan sampai sejauh ini belum ada kesepakatan dari semua fraksi DPR.
"Komisi 11 dalam hal ini menjadi panja dari tax amnesty dan ini belum selesai melaksanakan tugasnya. Masih belum ada sepakat di seluruh fraksi. Kita tunggu saja, mudah-mudahan tidak lama lagi selesai karena tax amnesty ini memang sangat diperlukan oleh pemerintah," tambahnya.
Sementara terkait implementasi tax amnesty ini yang akan memberikan sekitar Rp193 triliun sebagai pendapatan negara, menurutnya masih harus dikaji secara mendalam. “Untuk itu harus dikaji secara hukum, secara aturan, secara peraturan perundang-undangan serta good governance. Lalu memastikan apakan tax amnesty bermanfaat untuk APBN kita,” tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :