Lion Air Dinilai Salah Alamat Polisikan Dirjen Udara Kemenhub
Selasa, 07 Juni 2016 - 19:55 WIB
Lion Air Dinilai Salah Alamat Polisikan Dirjen Udara Kemenhub
A
A
A
JAKARTA - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan langkah Lior Air mempolisikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, beberapa waktu lalu, dinilai salah alamat. Menurutnya, Kemenhub memiliki wewenang yang diamanatkan dalam Undang-undang dan bertanggung jawab terhadap keselamatan, keamanan dan kelancaran di sektor transportasi.
Anggota Masyarakat Transportasi ini menyatakan, seharusnya yang ditegur dan diberi sanksi itu adalah operator. "Saya kira sanksi itu tujuannya untuk melakukan perbaikan dan pembenahan sehingga pelayanan kepada publik bisa diberikan dan bisa lebih baik. Saya kira ini adalah pembelajaran publik, dan semestinya polisi juga harus berhati-hati menangani kasus ini. Sebab hal ini merupakan masalah perdata bukan masalah pidana, terlebih lagi dihubungkan dengan masalah kriminal," ujarnya di Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Dia menerangkan, dalam dunia transportasi keselamatan, kenyamanan serta keamanan menjadi hal yang utama apalagi untuk transportasi udara yang menggunakan standar internasional yang sangat ketat. Dia berharap, berharap pemanggilan pihak kepolisian ini untuk mendamaikan kedua belah pihak dan menjelaskan prosedur yang benar.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menyebutkan, Bareskrim Polri akan memanggil Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo terkait laporan Lion Group mengenai pembekuan rute perjalanan baru selama enam bulan untuk PT Lion Mentari Airlines.
Suprasetyo dilaporkan Lion Group melalui kuasa hukumnya, Harris Arthur Hedar dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Rencananya, pemanggilan akan dilakukan pekan ini atau pekan depan. Selama penyelidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 17 orang yang terdiri dari pihak Lion Group dan para ahli.
Sementara itu, anggota Komisi V DPR RI Muhidin M Said mengatakan, langkah manajemen yang melaporkan Dirjen Perhubungan Udara dinilai keliru. Sebab, masalah transportasi termasuk udara menjadi kewenangan Kemenhub.
"Seharusnya hal seperti ini tidak perlu terjadi. Saya kira keliru, sebab regulator transportasi nasional apalagi sektor udara ada pada institusi ini," tandasnya.
Anggota Masyarakat Transportasi ini menyatakan, seharusnya yang ditegur dan diberi sanksi itu adalah operator. "Saya kira sanksi itu tujuannya untuk melakukan perbaikan dan pembenahan sehingga pelayanan kepada publik bisa diberikan dan bisa lebih baik. Saya kira ini adalah pembelajaran publik, dan semestinya polisi juga harus berhati-hati menangani kasus ini. Sebab hal ini merupakan masalah perdata bukan masalah pidana, terlebih lagi dihubungkan dengan masalah kriminal," ujarnya di Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Dia menerangkan, dalam dunia transportasi keselamatan, kenyamanan serta keamanan menjadi hal yang utama apalagi untuk transportasi udara yang menggunakan standar internasional yang sangat ketat. Dia berharap, berharap pemanggilan pihak kepolisian ini untuk mendamaikan kedua belah pihak dan menjelaskan prosedur yang benar.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menyebutkan, Bareskrim Polri akan memanggil Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo terkait laporan Lion Group mengenai pembekuan rute perjalanan baru selama enam bulan untuk PT Lion Mentari Airlines.
Suprasetyo dilaporkan Lion Group melalui kuasa hukumnya, Harris Arthur Hedar dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Rencananya, pemanggilan akan dilakukan pekan ini atau pekan depan. Selama penyelidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 17 orang yang terdiri dari pihak Lion Group dan para ahli.
Sementara itu, anggota Komisi V DPR RI Muhidin M Said mengatakan, langkah manajemen yang melaporkan Dirjen Perhubungan Udara dinilai keliru. Sebab, masalah transportasi termasuk udara menjadi kewenangan Kemenhub.
"Seharusnya hal seperti ini tidak perlu terjadi. Saya kira keliru, sebab regulator transportasi nasional apalagi sektor udara ada pada institusi ini," tandasnya.
(dmd)
Lihat Juga :