Pemerintah Cabut Keputusan Impor Daging Hanya Boleh lewat BUMN

Selasa, 07 Juni 2016 - 19:57 WIB
Pemerintah Cabut Keputusan...
Pemerintah Cabut Keputusan Impor Daging Hanya Boleh lewat BUMN
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong menerangkan, bahwa pemerintah telah memutuskan untuk mencabut keputusan bahwa kegiatan impor daging hanya boleh dilakukan lewat Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kini, importasi daging sapi juga boleh dilakukan oleh swasta.

(Baca Juga: Ketergantungan Impor Pangan, Indef Sebut RI Bunuh Diri)

Dia menambahkan tahun lalu pemerintah lewat rapat koordinasi tingkat menteri memutuskan untuk mewajibkan semua impor harus lewat perusahaan pelat merah. "Sekarang kami batalkan keputusan tersebut, sehingga impor daging sapi tidak harus lewat BUMN," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/6/2016).

(Baca Juga: Ada Kejanggalan dalam Penetapan Harga Daging Sapi)

Menurutnya, keputusan tersebut akan memperlebar dan membuka jalur importasi daging sapi. Sehingga diharapkan, akan dapat meningkatkan pasokan daging sapi dengan cepat. "Tentunya sesuai dengan perundangan yang berlaku, dari sisi negara asal dan kebebasan dari penyakit," tutur dia.

(Baca Juga: Tekan Harga, Kemendag Impor 27.400 Ton Daging Sapi)

Pria yang akrab disapa Tom Lembong ini menjelaskan, untuk memenuhi kebutuhan daging sapi saat Ramadhan dan Lebaran pemerintah telah memutuskan untuk mengimpor daging sapi sebanyak 27.000 ton. Dimana, 10.000 ton lewat Bulog dan 5.000 ton lewat PT Berdikari (Persero).

"Kami juga ada kerja sama dengan PT Dharma Jaya (BUMD Pemda DKI), dan tidak kalah penting penugasan kepada BUMN, kami juga menerbitkan izin impor kepada pihak swasta daging sapi. Sejauh ini 23.200 ton," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7108 seconds (0.1#10.140)