KPPU Endus Enam Perusahaan Diduga Terlibat Kartel Kelapa Sawit
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus ada praktik pengaturan harga kelapa sawit (crude palm oil/CPO) oleh Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP). Ada enam perusahaan yang diselidiki terkait dugaan kartel tersebut.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, ada dua standar regulasi kelapa sawit di Indonesia yakni dari IPOP dan pemerintah (ISPO). Menurutnya, regulator tidak boleh ada di tangan perusahaan swasta.
"Kan di Indonesia ada dua standar, ISPO dari pemerintah punya, IPOP berisi enam pelaku usaha. Nah sebaiknya semua standar tidak boleh dari swasta apalagi tidak melibatkan semua pelaku usaha, hanya pelaku usaha yang dominan di pasar," ujarnya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Syarkawi menjelaskan, pihaknya sudah memberikan saran kepada asosiasi dan pemerintah. Meminta IPOP dibubarkan atau sekalian dijadikan standar resmi perkebunan sawit nasional.
"Kemarin kita sudah memberikan saran ke asosiasi, kedua ke pemerintah. Kita minta mereka bubarkan IPOP atau menjadi standar perkebunan sawit di Indonesia," katanya.
Dia menjelaskan, pilihan terkait kelangsungan IPOP ada dua. Pertama, pemerintah mengadopsi regulasi milik mereka, lalu jika tidak mau maka sebaiknya dibubarkan karena akan ada standar ganda dalam industri perkebunan sawit.
"Sehingga, sebaiknya diadopsi pemerintah kalau pemerintah mau. Kalau tidak, ya sudah dibubarkan karena itu berpotensi kartel," pungkasnya.
Adapun, KPPU saat ini belum bisa menyebutkan enam perusahaan yang tergabung dalam IPOP karena masih dalam tahap penyelidikan.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, ada dua standar regulasi kelapa sawit di Indonesia yakni dari IPOP dan pemerintah (ISPO). Menurutnya, regulator tidak boleh ada di tangan perusahaan swasta.
"Kan di Indonesia ada dua standar, ISPO dari pemerintah punya, IPOP berisi enam pelaku usaha. Nah sebaiknya semua standar tidak boleh dari swasta apalagi tidak melibatkan semua pelaku usaha, hanya pelaku usaha yang dominan di pasar," ujarnya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Syarkawi menjelaskan, pihaknya sudah memberikan saran kepada asosiasi dan pemerintah. Meminta IPOP dibubarkan atau sekalian dijadikan standar resmi perkebunan sawit nasional.
"Kemarin kita sudah memberikan saran ke asosiasi, kedua ke pemerintah. Kita minta mereka bubarkan IPOP atau menjadi standar perkebunan sawit di Indonesia," katanya.
Dia menjelaskan, pilihan terkait kelangsungan IPOP ada dua. Pertama, pemerintah mengadopsi regulasi milik mereka, lalu jika tidak mau maka sebaiknya dibubarkan karena akan ada standar ganda dalam industri perkebunan sawit.
"Sehingga, sebaiknya diadopsi pemerintah kalau pemerintah mau. Kalau tidak, ya sudah dibubarkan karena itu berpotensi kartel," pungkasnya.
Adapun, KPPU saat ini belum bisa menyebutkan enam perusahaan yang tergabung dalam IPOP karena masih dalam tahap penyelidikan.
(izz)