Dibentuk Era SBY, IPOP Dinilai Rugikan Perusahaan Sawit Kecil
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan regulasi industri kelapa sawit Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP) dibentuk saat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Diterangkan ada enam perusahaan besar kelapa sawit di Indonesia (The Big Five Company) yang ikut andil dalam pembentukan regulasi serta meneken perjanjian skema ikrar sawit berkelanjutan IPOP di Washington, Amerika Serikat.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan ada 6 perusahaan besar yang terlibat pembentukan regulasi IPOP. Mereka memiliki pangsa besar sehingga merugikan perusahaan sawit kecil. "Ini yang harus dibereskan sehingga tidak merugikan industri sawit. Apalagi standar IPOP merugikan perusahaan sawit kecil," ujarnya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Jumat (10/6/2016).
(Baca Juga: KPPU Endus Enam Perusahaan Diduga Terlibat Kartel Kelapa Sawit)
Saat ini kata dia, KPPU sedang menyelidiki 6 perusahaan yang ikut membentuk IPOP karena diduga melakukan praktik kartel. Mereka dicurigai mengatur sedemikian rupa regulasi yang hanya menguntungkan perusahaan besar.
"Jadi apa namanya, kita ingatkan IPOP punya potensi bersinggungan dengan persaingan. Kita proses penyelidikan penyalahgunaan standar IPOP, saya belum tahu hasilnya," sambung dia.
(Baca Juga: Kementan Nilai Perjanjian IPOP Bebani Petani Kelapa Sawit)
Dia menambahkan penyelidikan terhadap penyalahgunaan regulasi tersebut sudah berlangsung dalam dua bulan, namun penelitiannya sudah lama dilakukan. "Penyelidikannya baru dua bulan, baru pemberkasan, nanti baru persidangan. Saya tidak tahu selesai tahun ini apa tidak, kalau penelitian sudah lama," pungkasnya.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan ada 6 perusahaan besar yang terlibat pembentukan regulasi IPOP. Mereka memiliki pangsa besar sehingga merugikan perusahaan sawit kecil. "Ini yang harus dibereskan sehingga tidak merugikan industri sawit. Apalagi standar IPOP merugikan perusahaan sawit kecil," ujarnya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Jumat (10/6/2016).
(Baca Juga: KPPU Endus Enam Perusahaan Diduga Terlibat Kartel Kelapa Sawit)
Saat ini kata dia, KPPU sedang menyelidiki 6 perusahaan yang ikut membentuk IPOP karena diduga melakukan praktik kartel. Mereka dicurigai mengatur sedemikian rupa regulasi yang hanya menguntungkan perusahaan besar.
"Jadi apa namanya, kita ingatkan IPOP punya potensi bersinggungan dengan persaingan. Kita proses penyelidikan penyalahgunaan standar IPOP, saya belum tahu hasilnya," sambung dia.
(Baca Juga: Kementan Nilai Perjanjian IPOP Bebani Petani Kelapa Sawit)
Dia menambahkan penyelidikan terhadap penyalahgunaan regulasi tersebut sudah berlangsung dalam dua bulan, namun penelitiannya sudah lama dilakukan. "Penyelidikannya baru dua bulan, baru pemberkasan, nanti baru persidangan. Saya tidak tahu selesai tahun ini apa tidak, kalau penelitian sudah lama," pungkasnya.
(akr)