Soal Dugaan Kartel Sawit, KPPU Beri Rekomendasi ke Pemerintah
Jum'at, 10 Juni 2016 - 17:35 WIB
Soal Dugaan Kartel Sawit, KPPU Beri Rekomendasi ke Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih mendalami potensi adanya praktik kartel dalam regulasi perjanjian skema ikrar sawit berkelanjutan Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP). Ketua KPPU Syarkawi Rauf menerangkan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan sehingga belum sampai tahap sidang.
Dia menambahkan dari penyelidikan tersebut nantinya akan didapatkan informasi lebih lengkap. "Kalau perkembangan tidak bisa kasih tahu informasinya, kalau mau tahu di sidang," ujarnya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Jumat (10/6/2016).
(Baca Juga: KPPU Endus Enam Perusahaan Diduga Terlibat Kartel Kelapa Sawit)
Lanjut dia menerangkan pihaknya juga sudah menyampaikan rekomendasi ke pemerintah soal IPOP ini. Isinya regulasi tersebut dijadikan standar industri sawit nasional atau dibubarkan sekalian. "Kita sudah sampaikan ke pemerintah dan pasti ke Presiden. Kita sampaikan ke Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan dan lain-lain," pungkasnya.
Sebelumnya KPPU mengendus ada praktik pengaturan harga kelapa sawit (crude palm oil/CPO) oleh IPOP. Terindikasi ada enam perusahaan yang diselidiki terkait dugaan kartel tersebut karena berperan dalam pembentukan regulasi serta meneken perjanjian skema IPOP.
KPPU menilai ada dua standar regulasi kelapa sawit di Indonesia yakni dari IPOP dan pemerintah (ISPO). Menurutnya, regulator tidak boleh ada di tangan perusahaan swasta. "Indonesia ada dua standar, ISPO dari pemerintah punya, IPOP berisi enam pelaku usaha. Nah sebaiknya semua standar tidak boleh dari swasta apalagi tidak melibatkan semua pelaku usaha, hanya pelaku usaha yang dominan di pasar," tutupnya.
Dia menambahkan dari penyelidikan tersebut nantinya akan didapatkan informasi lebih lengkap. "Kalau perkembangan tidak bisa kasih tahu informasinya, kalau mau tahu di sidang," ujarnya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Jumat (10/6/2016).
(Baca Juga: KPPU Endus Enam Perusahaan Diduga Terlibat Kartel Kelapa Sawit)
Lanjut dia menerangkan pihaknya juga sudah menyampaikan rekomendasi ke pemerintah soal IPOP ini. Isinya regulasi tersebut dijadikan standar industri sawit nasional atau dibubarkan sekalian. "Kita sudah sampaikan ke pemerintah dan pasti ke Presiden. Kita sampaikan ke Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan dan lain-lain," pungkasnya.
Sebelumnya KPPU mengendus ada praktik pengaturan harga kelapa sawit (crude palm oil/CPO) oleh IPOP. Terindikasi ada enam perusahaan yang diselidiki terkait dugaan kartel tersebut karena berperan dalam pembentukan regulasi serta meneken perjanjian skema IPOP.
KPPU menilai ada dua standar regulasi kelapa sawit di Indonesia yakni dari IPOP dan pemerintah (ISPO). Menurutnya, regulator tidak boleh ada di tangan perusahaan swasta. "Indonesia ada dua standar, ISPO dari pemerintah punya, IPOP berisi enam pelaku usaha. Nah sebaiknya semua standar tidak boleh dari swasta apalagi tidak melibatkan semua pelaku usaha, hanya pelaku usaha yang dominan di pasar," tutupnya.
(akr)
Lihat Juga :