Tak Bayar THR Karyawan Baru, Buruh Ancam Laporkan Perusahaan

Senin, 13 Juni 2016 - 15:00 WIB
Tak Bayar THR Karyawan...
Tak Bayar THR Karyawan Baru, Buruh Ancam Laporkan Perusahaan
A A A
DEPOK - Serikat pekerja (SP) menuntut seluruh perusahaan mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) No 06 /2015 tentang kewajiban perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Aturan tersebut mewajibkan perusahaan membayar THR buruh atau karyawan minimal yang sudah bekerja selama 1 bulan.

“Harapan buruh perusahaan segera membayarkan THR-nya. Karena PP 06/2015 yang tadinya bekerja 3 bulan dulu baru dapat THR, sekarang 1 bulan sudah dapat THR proporsional. Yang dapat orang bekerja 30 hari dari hari raya wajib diberikan THR,” ujar Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno, Senin (13/6/2016).

Dia menyatakan, jika tidak mematuhi aturan buruh mengancam akan melaporkan perusahaan kepada pemerintah agar mendapat sanksi. Di mana perusahaan harus membayar bunga 2,5% per hari dibayarkan ke gaji karyawan.

“Kita harus kawal ini hak kawan-kawan dan ada sanksi. THR tak dibayarkan sanksinya bunga, kalau sehari saja 2,5% perusahaannya membayar bunga dibayarkan ke karyawan,” terangnya.

Wido menjelaskan, pihaknya akan mengadvokasi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada buruh. Namun, dia mengakui ada perusahaan yang mengalami pailit dan tidak mampu membayar THR ataupun gaji karyawan.

“Permasalahan yang ada banyak kawan-kawan enggak ada SP-nya. Seharusnya disnakersos melindungi. Kalau tidak, kan kami yang mengorganisir yang jadi anggota. Kalau datang maka kami advokasi. Seperti perusahaan yang pailit kemungkinan PT Petroplast itu kan sudah ditutup. Lalu perusahaan di bidang UKM makanya harusnya diskusi dengan karyawan buat kesepakatan,” tandasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perusahaan Kesulitan...
Perusahaan Kesulitan Membayar THR Harus Berdialog dengan Pekerja
Ingat! Pengusaha Tidak...
Ingat! Pengusaha Tidak Boleh Telat Bayar THR Karyawan
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
Sudah Banyak Stimulus...
Sudah Banyak Stimulus ke Pengusaha, Jangan Sampai THR Dicicil!
Sejarah dan Makna THR...
Sejarah dan Makna THR yang Selalu Dinantikan saat Lebaran
Catat! Pengusaha Telat...
Catat! Pengusaha Telat Bayar THR Karyawan Siap-siap Kena Denda
Berita Terkini
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
12 menit yang lalu
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
35 menit yang lalu
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
1 jam yang lalu
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
2 jam yang lalu
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
2 jam yang lalu
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
11 jam yang lalu
Infografis
10 Perusahaan Tekstil...
10 Perusahaan Tekstil yang PHK Karyawan di Awal 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved