Tak Bayar THR Karyawan Baru, Buruh Ancam Laporkan Perusahaan

Senin, 13 Juni 2016 - 15:00 WIB
Tak Bayar THR Karyawan...
Tak Bayar THR Karyawan Baru, Buruh Ancam Laporkan Perusahaan
A A A
DEPOK - Serikat pekerja (SP) menuntut seluruh perusahaan mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) No 06 /2015 tentang kewajiban perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Aturan tersebut mewajibkan perusahaan membayar THR buruh atau karyawan minimal yang sudah bekerja selama 1 bulan.

“Harapan buruh perusahaan segera membayarkan THR-nya. Karena PP 06/2015 yang tadinya bekerja 3 bulan dulu baru dapat THR, sekarang 1 bulan sudah dapat THR proporsional. Yang dapat orang bekerja 30 hari dari hari raya wajib diberikan THR,” ujar Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno, Senin (13/6/2016).

Dia menyatakan, jika tidak mematuhi aturan buruh mengancam akan melaporkan perusahaan kepada pemerintah agar mendapat sanksi. Di mana perusahaan harus membayar bunga 2,5% per hari dibayarkan ke gaji karyawan.

“Kita harus kawal ini hak kawan-kawan dan ada sanksi. THR tak dibayarkan sanksinya bunga, kalau sehari saja 2,5% perusahaannya membayar bunga dibayarkan ke karyawan,” terangnya.

Wido menjelaskan, pihaknya akan mengadvokasi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada buruh. Namun, dia mengakui ada perusahaan yang mengalami pailit dan tidak mampu membayar THR ataupun gaji karyawan.

“Permasalahan yang ada banyak kawan-kawan enggak ada SP-nya. Seharusnya disnakersos melindungi. Kalau tidak, kan kami yang mengorganisir yang jadi anggota. Kalau datang maka kami advokasi. Seperti perusahaan yang pailit kemungkinan PT Petroplast itu kan sudah ditutup. Lalu perusahaan di bidang UKM makanya harusnya diskusi dengan karyawan buat kesepakatan,” tandasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perusahaan Kesulitan...
Perusahaan Kesulitan Membayar THR Harus Berdialog dengan Pekerja
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
Ingat! Pengusaha Tidak...
Ingat! Pengusaha Tidak Boleh Telat Bayar THR Karyawan
Sudah Banyak Stimulus...
Sudah Banyak Stimulus ke Pengusaha, Jangan Sampai THR Dicicil!
Sejarah dan Makna THR...
Sejarah dan Makna THR yang Selalu Dinantikan saat Lebaran
Catat! Pengusaha Telat...
Catat! Pengusaha Telat Bayar THR Karyawan Siap-siap Kena Denda
Berita Terkini
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
6 menit yang lalu
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
18 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Integrasikan Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM
42 menit yang lalu
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
51 menit yang lalu
Pupuk Kaltim Dukung...
Pupuk Kaltim Dukung Pengembangan SDM melalui Olahraga
1 jam yang lalu
Pimpin BGN, Sudaryono...
Pimpin BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wakil Menteri Pertanian
1 jam yang lalu
Infografis
10 Perusahaan Tekstil...
10 Perusahaan Tekstil yang PHK Karyawan di Awal 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved