Pengesahan RUPTL PLN Masih Tarik Ulur
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga saat ini ternyata belum menandatangani draf Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) yang telah diserahkan pada 20 Mei 2016. Padahal, tanpa RUPTL tersebut maka tender pembangkit listrik untuk proyek kelistrikan 35.000 megawatt (MW) tidak bisa dilakukan.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, RUPTL PLN diperkirakan baru akan ditandatangani pekan ini. Pasalnya, saat ini draf tersebut masih di Biro Hukum Kementerian ESDM untuk membuat konsep draf Peraturan Menteri (Permen) untuk penetapan RUPTL.
"Mudah-mudahan minggu ini ditandatangani. Karena kemarin sama Pak Dirjen Listrik sudah memberikan laporan ke Pak Menteri. Dan dari Biro Hukum sudah mengkonsepkan draft Permennya untuk penetapan RUPTL itu," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Menurutnya, Biro Hukum Kementerian ESDM saat ini masih merundingkan surat keputusan (SK) dan mengecek dokumen RUPTL tersebut. "Tapi secara teknis dari Dirjen Listrik sudah selesai," tandasnya.
Sebagai informasi, poin-poin yang ditekankan Kementerian ESDM untuk revisi RUPTL 2016-2025 di antaranya porsi pembangkit listrik untuk batu bara dan sumber energi lain sudah ditentukan. PLN harus memasukkan program listrik masuk desa dalam RUPTL, PLN hanya menggarap 5.000 MW dari proyek 35.000 MW dan PLN difokuskan untuk membangun transmisi listrik.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, RUPTL PLN diperkirakan baru akan ditandatangani pekan ini. Pasalnya, saat ini draf tersebut masih di Biro Hukum Kementerian ESDM untuk membuat konsep draf Peraturan Menteri (Permen) untuk penetapan RUPTL.
"Mudah-mudahan minggu ini ditandatangani. Karena kemarin sama Pak Dirjen Listrik sudah memberikan laporan ke Pak Menteri. Dan dari Biro Hukum sudah mengkonsepkan draft Permennya untuk penetapan RUPTL itu," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Menurutnya, Biro Hukum Kementerian ESDM saat ini masih merundingkan surat keputusan (SK) dan mengecek dokumen RUPTL tersebut. "Tapi secara teknis dari Dirjen Listrik sudah selesai," tandasnya.
Sebagai informasi, poin-poin yang ditekankan Kementerian ESDM untuk revisi RUPTL 2016-2025 di antaranya porsi pembangkit listrik untuk batu bara dan sumber energi lain sudah ditentukan. PLN harus memasukkan program listrik masuk desa dalam RUPTL, PLN hanya menggarap 5.000 MW dari proyek 35.000 MW dan PLN difokuskan untuk membangun transmisi listrik.
(ven)